Sumber foto: IDNTimes.com

Investigasi Skema Investasi Bodong Ahmad Rafif Kelola Saham Rp 96 M

Tanggal: 14 Jul 2024 09:36 wib.
Kabar terkait influencer saham, Ahmad Rafif yang dituduh melakukan skema investasi bodong telah menarik perhatian publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah memeriksanya. Hasil pemeriksaan tersebut juga telah diungkapkan oleh Satgas PASTI.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, menjelaskan bahwa Rafif mengaku pernah bekerja sebagai sales di sekuritas. Namun, ia diduga telah menyalahgunakan izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) untuk mengelola investasi dari masyarakat dengan skema titip dana dalam rentang waktu 2022-2024.

Rafif juga diketahui menawarkan investasi dan menghimpun dana sejak 2022-2024. Penghimpunan dana tersebut melibatkan nama-nama pegawai PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek di beberapa perusahaan sekuritas. Friderica menegaskan bahwa dana yang terkumpul mencapai 96 miliar rupiah. Dana tersebut kemudian digunakan untuk keperluan operasional PT Waktunya Beli Saham, seperti pembayaran gaji karyawan, pertemuan di hotel, dan perjalanan.

Dari penjelasan Friderica, terungkap bahwa dana yang dikelola mencapai 96 miliar rupiah, sementara dana kelolaan yang mengalami kerugian masih belum diungkap secara jelas. Friderica juga mengingatkan para influencer untuk berhati-hati dalam menjaga kepercayaan pengikut atau followersnya. Dia menekankan bahwa jika kepercayaan tersebut disalahgunakan, para followers tidak akan segan untuk meninggalkan.

Sementara itu, OJK tetap mempertahankan tujuannya untuk melibatkan para pegiat media sosial guna memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat Indonesia. OJK percaya bahwa melalui pendekatan ini, dapat mendorong literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.

Dari kasus ini, dapat dilihat bahwa skema investasi bodong masih menjadi ancaman serius di tanah air. Penggunaan media sosial dan influencer sebagai alat untuk menghimpun dana merupakan modus yang terus berkembang. Oleh karena itu, perlindungan terhadap investor dan edukasi keuangan bagi masyarakat menjadi semakin penting.

Data dari OJK menunjukkan bahwa jumlah penipuan investasi di tanah air terus meningkat, terutama di era digital ini. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari semua pihak, baik regulator, influencer, maupun masyarakat untuk memberantas praktik investasi bodong serta mengedukasi masyarakat akan bahaya investasi ilegal. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan meningkatkan literasi keuangan di kalangan masyarakat.

Sektor investasi di Indonesia perlu dijaga integritasnya agar dapat menjadi sumber pendapatan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat. Melalui pelibatan influencer dan pegiat media sosial, upaya edukasi keuangan dapat menjangkau lebih banyak orang. Adanya kerja sama antara OJK, influencer, dan masyarakat dalam memerangi investasi bodong adalah hal yang penting untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih sehat dan aman di masadepan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved