Ini SMS Hary Tanoe yang Membuatnya Jadi Tersangka
Tanggal: 24 Jun 2017 07:27 wib.
Hary Tanoesoedibjo, CEO MNC ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (dengan Hary Tanoe) sebagai tersangka," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Rikwanto menganggap penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan Hary sebagai tersangka. SPDP baru dikeluarkan dalam pekan ini dengan nomor yang diterima kejaksaan yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber. Adapun SPDP tersebut diterima oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachma pada 15 Juni 2017.
Seperti yang telah diketahui, Hary Tanoe diduga melakukan ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Sebelumnya, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Adapun isi dari sms itu sebagai berikut:
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Di tempat terpisah, Hary mengkonfirmasi bahwa dirinya membantah mengancam Yulianto.
"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.
Hary Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.