Sumber foto: website

Indra Dragon, Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman Mati

Tanggal: 25 Sep 2024 05:15 wib.
Indra Septriaman atau dikenal sebagai Indra Dragon (26 tahun) saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman mati terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (18 tahun), seorang gadis penjual gorengan. Kasus ini terus dikembangkan oleh kepolisian, dan berbagai bukti telah ditemukan untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi pelaku.

Polisi menyatakan bahwa Indra Dragon berpotensi dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut mengatur hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu bagi pelaku pembunuhan berencana. "Ada kemungkinan pelaku diterapkan pasal perencanaan," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.

Menurut Faisol, bukti menguatkan tuduhan pembunuhan berencana didukung oleh temuan cangkul sebagai barang bukti di lokasi kejadian. Cangkul tersebut diduga digunakan oleh Indra Dragon untuk mengubur hidup-hidup Nia Kurnia Sari. "Cangkul ini kata tersangka ia dapati di sebuah pondok kosong sebelum memakamkan korban," ungkap Faisol.

Polisi pun berhasil menemukan cangkul tersebut sekitar 400 meter dari tempat di mana Indra Dragon melakukan penguburan terhadap korban. Di samping itu, polisi juga menyita celana yang dikenakan oleh korban. Barang bukti ini semakin memperkuat alat bukti yang akan digunakan dalam proses hukum. 

"Tersangka Indra Dragon membuang cangkul dan celana korban setelah digunakan dalam perjalanan pulang ke rumah," jelas Faisol. Celana korban ditemukan sejauh 1,5 km dari lokasi di mana korban dikubur. Celana tersebut ditemukan tersangkut di pohon setelah dibuang ke sungai oleh pelaku.

Penangkapan Indra Septriaman sebagai tersangka kasus ini dilakukan oleh pihak kepolisian di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Nia Kurnia Sari, yang berprofesi sebagai penjual gorengan keliling, ditemukan tewas terkubur di daerah Guguk, Kayu Tanam pada Minggu 8 September 2024. Kasus ini telah mengguncang masyarakat Padang Pariaman yang berharap pelaku akan dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Upaya penyidikan dan konstruksi hukum terus dilakukan oleh kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini. "Kami terus mendalami kasus ini, kami mohon doa dan dukungan masyarakat supaya kasus ini bisa kami buka seterang-terangnya," ungkap Faisol. Proses hukum yang dilakukan diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.

Kasus ini menandai pentingnya upaya pencegahan kejahatan terhadap perempuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan aktif dalam menjaga keamanan terutama bagi individu yang berpotensi menjadi korban tindak kekerasan. Perlindungan yang kuat terhadap perempuan dan anak perlu ditingkatkan agar kasus-kasus tragis seperti ini tidak terjadi di masa depan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved