Iming-imingi Korban Uang Goceng, Pria di Tulang Bawang Lampung Perkosa Pelajar
Tanggal: 18 Okt 2024 18:03 wib.
Seorang pria berinisial YH alias IN (32) telah ditangkap oleh polisi karena melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang pelajar perempuan sebanyak tiga kali. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Penawartama, Tulang Bawang.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono mengungkapkan bahwa YH alias IN berhasil ditangkap pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku saat ini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang. Penangkapan ini dilakukan sebagai upaya keadilan bagi korban dan masyarakat umum. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan berdampak buruk bagi korban serta lingkungan sekitarnya.
Peristiwa pemerkosaan pertama kali terjadi pada Minggu, 24 September 2024, sekitar pukul 20.30 di sebuah perladangan karet. Kejadian kedua terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di dalam kamar rumah pelaku. Sedangkan kejadian ketiga terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di perladangan karet di Kecamatan Penawartama.
Selain melakukan pemerkosaan, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp5 ribu. Korban dimanipulasi dengan janji pernikahan dan diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtua. Hal ini merupakan bentuk manipulasi dan ancaman yang merugikan korban secara psikologis.
Dalam penanganan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti kasur dengan warna merah hijau motif bulu merak, jas hujan berwarna pink, baju switer berwarna hitam coklat, celana panjang berwarna hitam, celana pendek biru, kaus berkerah lengan berwarna hitam, pakaian dalam korban, dan dua unit handphone android.
Kasus ini terkuak setelah orangtua korban curiga dengan tingkah laku anaknya. Pemeriksaan terhadap handphone milik korban menemukan percakapan di aplikasi WhatsApp antara korban dengan seorang pria yang mencurigakan. Setelah diinterogasi, korban mengakui bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku sebanyak tiga kali di wilayah Kecamatan Penawartama.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam pasal ini disebutkan bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Hal ini menunjukkan seriusnya hukuman yang akan dikenakan bagi pelaku. Perlindungan terhadap korban pemerkosaan, terutama korban yang merupakan anak di bawah umur, menjadi fokus utama dalam penegakan hukum.
Kasus ini memperlihatkan bahaya dan dampak negatif dari tindak pemerkosaan yang harus diwaspadai oleh masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak-anak. Pentingnya memberikan pemahaman dan edukasi mengenai tindak kekerasan seksual, serta penanganan korban pemerkosaan, diperlukan bagi seluruh lapisan masyarakat agar kasus serupa dapat dicegah dan korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Pemerkosaan merupakan tindakan keji yang mengakibatkan dampak psikologis, fisik, dan sosial yang serius bagi korban. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pemerkosaan sangat diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
Kejahatan seksual, termasuk pemerkosaan, memberikan dampak yang traumatis bagi korban dan menimbulkan ketakutan serta hilangnya rasa aman dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang maksimal perlu diberikan kepada korban pemerkosaan agar mereka mendapatkan keadilan dan pemulihan setelah mengalami kejadian tragis tersebut.
Tindakan pemerkosaan harus menjadi perhatian serius bagi seluruh lapisan masyarakat. Dukungan moral dan perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan sosial. Upaya pencegahan tindak kekerasan seksual serta penegakan hukum yang tegas merupakan tanggung jawab bersama bagi semua pihak, sehingga kasus-kasus pemerkosaan dapat diminimalisir dan korban-korban mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan hukum yang berlaku.