Sumber foto: google

Hotman Ungkap Hal Kritis soal Vina: Keaslian Pegi - Klarifikasi Polda

Tanggal: 25 Mei 2024 11:39 wib.
Pengacara yang terkenal dengan namanya, Hotman Paris Hutapea, baru-baru ini mengungkapkan sejumlah keterangan dan pertanyaan yang dianggapnya 'kritis' terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon. Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Hotman Paris antara lain:

Pertanyaan tentang Keaslian Pegi
Hotman mengungkapkan bahwa beberapa waktu belakangan ini, ia menerima banyak pertanyaan dari warganet melalui akun Instagramnya mengenai keaslian Pegi alias Perong, yang menjadi buron dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky, dan baru-baru ini ditangkap oleh Polda Jawa Barat.

"Belakangan ini ada ribuan netizen yang komen di Instagramnya Hotman Paris yang menanyakan apakah itu asli Pegi atau Perong atau apa?" ujar Hotman yang dikutip dari akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada Kamis (23/5).

Hotman tidak hanya menyampaikan pertanyaan yang ia terima, namun juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selama 8 tahun terakhir telah 'hilang'. Namun demikian, ia juga menyatakan bahwa kritikan yang dilontarkan oleh warganet perlu dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang.

Permintaan Klarifikasi dari Polda Jabar
Hotman menegaskan bahwa banyak pertanyaan dari masyarakat menyimpulkan bahwa DPO yang ditangkap bukanlah Pegi. Meskipun begitu, Hotman tetap percaya akan profesionalisme yang dimiliki oleh Polda Jawa Barat. Ia yakin bahwa DPO yang berhasil ditangkap tersebut memang benar Pegi.

Oleh karena itu, Hotman mengusulkan agar Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers secara terbuka dengan menampilkan DPO yang dimaksud secara fisik.

"Ia menyarankan agar Kapolda Jawa Barat memerintahkan dilakukannya konferensi pers secara terbuka dengan menampilkan secara fisik orang DPO yang berhasil ditangkap tersebut, sehingga masyarakat dapat menilai apakah itu benar Pegi atau Perong," ucap Hotman.

Keterlibatan Keluarga Pegi dalam Pelindungan
Hotman juga menyampaikan bahwa Pegi sempat pulang untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarganya. Hal ini menurutnya menunjukkan bahwa keluarga Pegi mengetahui di mana keberadaan yang bersangkutan ketika menjadi buron.

Berdasarkan hal tersebut, Hotman menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana 'penghalang-halangan penyidikan' yang dilakukan oleh keluarga Pegi.

"Berarti keluarganya mengetahui di mana dia bersembunyi dan itu adalah bukti bahwa telah terjadi pelanggaran pidana penghalang-halangan penyidikan," ujar Hotman.

Permintaan Pemeriksaan Keluarga Pegi
Hotman juga meminta agar seluruh keluarga Pegi ikut diperiksa oleh kepolisian karena diduga menyembunyikan pelaku kejahatan.

"Ia menyampaikan bahwa keluarga Pegi perlu diperiksa untuk mengetahui apakah selama ini mereka ikut terlibat dalam melakukan penghalang-halangan penyidikan. Mereka diduga menyembunyikan pelaku kejahatan," ungkap Hotman.

Hotman menjelaskan bahwa pihak yang menyembunyikan pelaku kejahatan dapat dikenakan tuduhan Pasal Perintangan Penyidikan atau penghalang-halangan penyidikan. Jika terbukti, maka keluarga Perong dapat dijerat dengan hukuman pidana.

Dalam kasus ini, Hotman menginstruksikan tambahan bahwa pihak kepolisian perlu melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Pegi untuk mengetahui apakah mereka terlibat dalam perbuatan tersebut.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved