Hendak Jual 8 Bayi ke Bali, Pelaku Sindikat TPPO Ditangkap di Depok
Tanggal: 2 Sep 2024 19:28 wib.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap delapan pelaku sindikat dalam kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) bayi di wilayah hukum Depok, Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dua bayi, laki-laki dan perempuan, hendak dijual ke Bali dengan nilai puluhan juta rupiah kepada calon pengadopsi.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 26 Juli, ketika tersangka diketahui hendak menjual bayi kepada seseorang. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua bayi yang rencananya akan dijual, seorang bayi laki-laki dan seorang bayi perempuan yang akan dibawa ke Bali. Arya menegaskan bahwa penjualan bayi ini terjadi setelah dibeli dari ibu melahirkan dengan harga sekitar Rp10-15 juta. Setelah itu, bayi-bayi tersebut akan dibawa ke Bali menggunakan mobil dan dijual seharga Rp45 juta kepada calon pengadopsi.
Delapan orang yang terlibat dalam sindikat penjualan bayi ini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka antara lain adalah Rida Soniawati (24), Apsa Nabillaauliyah Putri (22), Dayanti Apriyani (26), Muhammad Diksi Hendika (32), Suryaningsih (24), Dahlia (23), Ruddy Kelanasyah (30), dan I Made Aryadana (41).
Arya juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berhasil mengembangkan kasus ini dan menemukan tersangka utama penjual bayi di Bali. Kasus ini diproses sesuai dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta. Menurutnya, setiap orang yang melakukan tindakan penjualan bayi atau perdagangan manusia, baik yang merekrut, menjual, atau mengurus transportasinya, akan dikenai hukuman serupa.
Kasus penjualan bayi ini menunjukkan bahwa kejahatan TPPO masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus-kasus TPPO di Indonesia cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kecenderungan ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas serta upaya pencegahan yang lebih intensif untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari eksploitasi dan perdagangan manusia.
Selain itu, dalam kasus-kasus TPPO seperti penjualan bayi, pihak berwajib juga perlu terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi sindikat-sindikat yang terlibat. Kerjasama antar lembaga, pemberdayaan masyarakat, serta penegakan hukum yang efektif akan menjadi kunci dalam upaya memberantas kejahatan TPPO dan melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak.
Dari kasus penjualan bayi ke Bali ini, kita juga bisa melihat perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku, tidak hanya dari sisi hukuman pidana, tetapi juga dari sisi rehabilitasi sosial. Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia dan perlindungan anak perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Selain itu, diperlukan pula upaya untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan di fasilitas kesehatan dan rumah sakit terkait, untuk mencegah penjualan bayi yang terjadi dari tahap awal, yaitu saat kelahiran. Hal ini dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan TPPO yang lebih holistik dan terintegrasi, yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pihak kepolisian, lembaga perlindungan anak dan perempuan, hingga masyarakat secara keseluruhan.
Kasus penjualan bayi ke Bali oleh sindikat TPPO ini merupakan peringatan bagi seluruh pihak terkait perlunya pendekatan yang komprehensif dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus perdagangan manusia. Hukuman yang adil bagi pelaku, perlindungan hak-hak korban, serta upaya pencegahan yang efektif harus menjadi fokus utama dalam menanggulangi masalah TPPO di Indonesia.