Hendak Edarkan Narkoba di Pemalang, Pria Asal Jakarta Ditangkap Usai Turun dari Kereta Api
Tanggal: 24 Agu 2024 14:35 wib.
Seorang pria berinisial HT (47) diduga hendak mengedarkan narkoba di Pemalang. Ia ditangkap oleh personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setelah turun dari kereta api di Stasiun Pemalang. Informasi awal diperoleh dari penumpang lain di kereta api yang melaporkan gerak-gerik mencurigakan dari tersangka.
Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo menjelaskan bahwa petugas mendapatkan informasi terkait gerak-gerik tersangka yang tampak mencurigakan selama perjalanan. Informasi tersebut kemudian mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan di Stasiun Pemalang. Hasilnya, tersangka kedapatan membawa sejumlah barang bukti berbagai jenis narkotika, diantaranya sabu, ganja kering, dan pil ekstasi.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika, yaitu sabu seberat 15,45 gram, ganja kering seberat 1,64 gram, dan pil ekstasi seberat 1,64 gram. Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Pemalang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) atau pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Dalam penanganan kasus ini, Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menegaskan bahwa upaya pencegahan peredaran narkoba tetap menjadi prioritas utama aparat kepolisian. Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata dari keberhasilan upaya pencegahan yang dilakukan oleh Satresnarkoba.
Penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti narkotika yang dilakukan oleh pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika. Selain itu, penindakan tegas terhadap peredaran narkoba ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, termasuk kepolisian, untuk mengambil langkah-langkah strategis guna memberantas peredaran narkoba.
Pemerintah secara tegas mengusung kebijakan "Indonesia Bersinar", yang merupakan gerakan nasional untuk memberantas narkoba. Upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, BNN, instansi pemerintah terkait, dan masyarakat umum. Kerjasama yang solid antara berbagai pihak diharapkan dapat memberikan efek positif dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Selain itu, kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan pengungkapan kasus narkoba juga menjadi faktor penting. Melalui peningkatan kesadaran akan bahaya narkoba serta peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang, akan semakin memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba.