Sumber foto: website

Heboh Ipar Adalah Maut di Bekasi, Korban Trauma Berat dan Kabur dari Rumah Usai Diperkosa

Tanggal: 13 Agu 2024 08:42 wib.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang kakak ipar terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Kota Bekasi, Jawa Barat, telah menimbulkan kehebohan di masyarakat. Pelaku, yang memiliki inisial AH dan berusia 27 tahun, tidak hanya melakukan perbuatan keji tersebut satu kali, melainkan dua kali.

M, kakak kandung korban yang berusia 35 tahun, mengungkapkan bahwa keluarga merasa sangat sakit hati dengan perilaku AH. Mereka pun mendesak agar pihak penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan tersebut.“Keluarga berharap agar pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya, karena penderitaan yang kami alami sangat mendalam. Setelah mendengar kejadian ini, penderitaan kami semakin bertambah,” ujar M kepada wartawan pada hari Senin, 12 Agustus 2024.

M juga menyebutkan bahwa korban tidak pernah menceritakan tindakan kakak iparnya tersebut kepada siapapun. Bahkan, trauma yang dialami korban membuatnya melarikan diri dari rumah.“Korban menyimpan trauma, tidak mau memberitahu orang tua, tidak mau membuat orang tua bertengkar, dan tidak ingin menyakiti siapapun,” jelas M.

Lebih lanjut, M menyampaikan bahwa pelaku merupakan suami dari kakak kandungnya sendiri, yang semakin memperparah kejadian ini. Akibat peristiwa tersebut, korban melaporkan AH ke Polres Metro Bekasi Kota.“Pelaporan dilakukan dengan dugaan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Kuasa Hukum Korban, Prabu Dana Mbozo, dalam kesempatan terpisah.

Sebelumnya, seorang remaja berusia 15 tahun di Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh AH (27), kakak iparnya sendiri. Kuasa Hukum Korban, Prabu Dana Mbozo, menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi pada bulan Februari 2023. Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor register pelaporan LP/B/1400/VIII/2024/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

“Korban mengakui bahwa pemerkosaan tersebut terjadi dua kali, yang pertama terjadi pada bulan Februari 2023,” kata Prabu kepada wartawan pada hari Senin, 12 Agustus 2024.

Pemerkosaan dilakukan di dalam kamar korban. Bahkan, saat melancarkan aksinya, pelaku juga menyekap korban.“Tidak ada iming-iming. Saat korban ingin melawan, mulutnya disekap oleh pelaku, menunjukkan adanya paksaan,” tegas Prabu.

Kejadian tragis ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak dan pentingnya bagi masyarakat untuk memberikan dukungan kepada korban kekerasan seksual. Diperlukan juga upaya untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai hak-hak mereka dan cara untuk melaporkan kejadian yang merugikan mereka.

Selain itu, pihak penegak hukum juga harus memberikan perlindungan dan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban kekerasan seksual, supaya mereka tidak merasa takut atau malu untuk melaporkan kejahatan yang terjadi padanya. Hal ini juga membuktikan bahwa upaya pencegahan pemerkosaan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual masih menjadi isu yang sangat krusial di masyarakat saat ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved