Hasyim Asy'ari Dipecat Karena Paksa Anggota PPLN Hubungan Badan

Tanggal: 3 Jul 2024 23:31 wib.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melakukan percakapan pesang singkat di whatsApp dengan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT. Hasyim juga menjanjikan akan menikahi pengadu.

Awalnya Hasyim dan pengadu CAT bertemu saat rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Bali pada 29 Juli sampai 1 Agustus 2023. Saat acara jalan sehat, Hasyim bertemu dengan CAT.

"Teradu menyapa Pengadu terlebih dahulu dan sempat berbincang kurang lebih 30 menit. Perbincangan diakhiri dengan Pengadu diminta “japri” melalui aplikasi Whatsapp kepada Teradu," kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusan di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Pada Oktober 2023, KPU mengadakan Bimtek tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pengadaan dan Distribusi Logistik di Belanda. Hasyim menghubungi Pengadu pada malam hari, meminta Pengadu datang ke kamar di Hotel Van der Valk, Amsterdam.

"Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan. Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu," katanya.

Setelah kejadian tersebut, Hasyim pulang ke Jakarta. Dia terus melakukan komunikasi dengan Pengadu dengan emoji love dan bunga mawar.

Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta Hasyim mengurus pembelian apartemen di Puri Imperium Kuningan. Atas permintaan tersebut, Hasyim membantu mengurus pembelian apartemen itu.

Hasyim kembali mengirimkan pesan singkat kepada Pengadu, telah menyayanginya secara lahir batin dan sampai kapan pun.

"Pengadu menjawab dengan menyatakan “maaf saya tidak bisa melanjutkan”, “sayang saya tidak bisa dibagi”, serta “dan saya tidak mau nama saya tidak benar di mata orang.” (vide Bukti P-14)," katanya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Dia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Sebelumnya, DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan keras sebanyak dua kali kepada Hasyim. Pertama, terkait kedekatan pribadi dengan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas, karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.

Kedua, terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Selain itu, ada dua sanksi peringatan keras dari DKPP kepada Hasyim. Pertama, terkait pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu. Kedua, terkait pencoretan nama Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved