Sumber foto: Google

Hasto Kalah Praperadilan, Dijadwalkan Kembali Diperiksa KPK

Tanggal: 16 Feb 2025 17:16 wib.
Tampang.com | Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. Pemeriksaan ini dijadwalkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto pada Kamis (13/2/25).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemanggilan Hasto akan dilakukan dalam waktu dekat. KPK berharap Hasto bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. "Kami akan segera melayangkan pemanggilan ulang terhadap Hasto Kristiyanto. Kami juga berharap beliau bersikap kooperatif dalam menghadapi proses ini," ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Hakim tunggal Djuyamto yang memimpin sidang praperadilan menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Hasto tidak memiliki dasar yang kuat dan dinilai tidak jelas. Dengan putusan ini, status tersangka yang disematkan oleh KPK kepada Hasto tetap sah secara hukum.

Meski demikian, tim hukum Hasto menyatakan masih membuka kemungkinan untuk mengajukan praperadilan ulang. "Kami menghormati putusan hakim, namun kami juga sedang mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan kembali," kata kuasa hukum Hasto.

KPK menduga Hasto Kristiyanto bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan penetapan PAW Harun Masiku dan Maria Lestari sebagai anggota DPR RI.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Hasto dan Donny. Namun, dengan ditolaknya permohonan praperadilan, KPK semakin memiliki pijakan kuat untuk melanjutkan penyidikan dan mengambil langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut salah satu petinggi partai politik besar di Indonesia. Sejumlah pihak juga mempertanyakan keberadaan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron dan belum ditemukan sejak kasus ini mencuat beberapa tahun lalu.

Dengan dijadwalkannya pemeriksaan ulang terhadap Hasto, KPK menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini. Masyarakat pun menunggu perkembangan selanjutnya, apakah Hasto akan memenuhi panggilan dan bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap dirinya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved