Hasil Forensik Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Penembakan Polisi di Lokasi Sabung Ayam
Tanggal: 30 Mar 2025 11:54 wib.
Tampang.com | Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap hasil forensik proyektil peluru yang digunakan dalam insiden penembakan di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Waykanan. Penembakan tersebut menyebabkan tiga anggota polisi tewas, yaitu Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.
Hasil laboratorium forensik dari Bareskrim Polri menunjukkan bahwa pelaku menggunakan peluru kaliber 5,56 mm full metal jacket yang berasal dari laras panjang. Selain itu, ditemukan juga delapan butir selongsong peluru kaliber 5,56 mm, tiga selongsong peluru kaliber 7,62×45 mm, serta dua selongsong peluru kaliber 9,19 mm, yang semuanya merupakan buatan Indonesia.
Kecocokan DNA Korban di Tempat Kejadian Perkara
Selain analisis proyektil, Polda Lampung juga mengungkap hasil tes DNA terhadap darah yang ditemukan di tiga lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan:
DNA di TKP 1 cocok dengan AKP Anumerta Lusiyanto
DNA di TKP 2 cocok dengan Aipda Anumerta Petrus Apriyanto
DNA di TKP 3 cocok dengan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta
Dengan bukti ini, polisi memastikan bahwa ketiga korban tewas di lokasi akibat tembakan senjata api yang digunakan pelaku.
Tersangka dan Sanksi Hukum
Hasil penyelidikan yang dilakukan secara gabungan antara kepolisian dan pihak militer akhirnya menetapkan dua anggota TNI AD sebagai tersangka. Mereka adalah Kopral Dua (Kopda) Basar dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis.
Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) atas keterlibatannya dalam penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri. Ancaman hukuman bagi Basar adalah penjara seumur hidup.
Peltu Lubis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang berlangsung pada 17 Maret 2025. Ia diduga sebagai pengelola utama perjudian tersebut dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, seorang anggota Brimob Polda Sumsel, Aiptu Kapri, juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam promosi judi sabung ayam melalui video di media sosial. Polisi juga menetapkan satu warga sipil bernama Zulkarnain sebagai tersangka terkait kasus perjudian tersebut.
Kasus Dilimpahkan ke Denpom TNI
Hasil penyelidikan forensik dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Polda Lampung akan segera diserahkan ke Denpom II/3 Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi berharap pihak militer dapat segera menuntaskan kasus ini, mengingat keterlibatan oknum TNI dalam tindak kriminal serius.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena adanya dugaan praktik perjudian ilegal yang melibatkan aparat keamanan. Polisi dan TNI berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal ini.