Hampir 1 Ton Pakan Burung Impor Mengandung Biji Ganja Dimusnahkan oleh Badan Karantina
Tanggal: 20 Mei 2025 22:24 wib.
Tampang.com | Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Komisi IV DPR RI memusnahkan hampir 1 ton pakan burung impor asal Jerman yang terbukti mengandung biji ganja (hemp seed). Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan dari masuknya bahan terlarang serta memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia tidak mentolerir penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apapun.
Kepala Barantin Sahat M Panggabean menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Karantina Jakarta, Bea Cukai Tanjung Priok, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta. “Kami tidak bermaksud menghambat pelaku usaha, tetapi aturan harus dipatuhi demi kebaikan bersama,” kata Sahat saat pemusnahan berlangsung di Jakarta, Senin (18/5/2025).
Dua kontainer yang diamankan datang dari Jerman pada Desember 2024 dan Januari 2025, masing-masing berisi pakan burung dengan total berat sekitar 12,2 ton dan berasal dari berbagai merek. Setelah dilakukan uji laboratorium oleh BNN, ditemukan empat produk pakan burung yang mengandung biji ganja dengan jumlah total 4.282 sachet atau 968 kilogram.
Setelah melalui tiga kali gelar perkara bersama instansi terkait, disepakati sebanyak 5.832 sachet dengan berat 983,5 kilogram pakan burung dimusnahkan. Selain itu, ditemukan juga 1.550 sachet bird charcoal yang tidak sesuai dengan sertifikat fitosanitasi dari negara asal.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, menegaskan bahwa tindakan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan hayati nasional. “Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi impor, tetapi juga upaya mencegah penyelundupan zat terlarang yang berpotensi merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Titiek menambahkan bahwa biji ganja, walaupun dalam bentuk pakan burung, tetap dikategorikan bahan terlarang di Indonesia dan berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI mendorong penguatan sistem pengawasan karantina dengan teknologi dan sumber daya manusia yang memadai agar kejadian serupa bisa dicegah sejak awal.
Pemantauan ketat dan kerjasama antara Badan Karantina, Bea Cukai, BNN, dan instansi lain dinilai sangat penting dalam menjaga integritas perdagangan dan keamanan nasional dari ancaman penyelundupan zat berbahaya.