Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jadi Tersangka Kasus Suap Hasil OTT KPK

Tanggal: 29 Nov 2018 06:04 wib.
Tampang.com - OTT KPK yang dilakukan pada hari Selasa (27/11) sampai Rabu (28/11) dini hari berhasil menangkap 6 orang yang melibatkan hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari OTT KPK tersebut ditemukan barang bukti uang Dollar Singapura sebesar 45 ribu Dollar Singapura yang rencananya akan diberikan kepada 2 orang hakim atas kasus perdata yang sedang ditangani mereka.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut, KPK melalui Wakil Ketuanya, Alexander Marwata pada jumpa pers di Gedung KPK menjelaskan bahwa kedua hakim ini statusnya dari saksi meningkat menjadi tersangka. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang sebagai tersangka", jelas Alexander.

5 orang tersangka tersebut selain 2 orang hakim PN Jaksel yang bernama Iswahyu Widodo dan Irwan, juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka yaitu seorang Panitera bernama Muhammad Ramadhan, seorang pengacara Arif Fitrawan dan dari pihak swasta bernama Martin P Silitonga.

Kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap sengketa perdata nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang sedang disidangkan. Hakim Iswahyu Widodo sebagai ketua majelis hakim  dan Irwan yang menjadi salah seorang anggota majelis hakim perkara perdata dalam kasus gugatan perdata tersebut.

Alexander Marwata menambahkan bahwa selama proses persidangan berjalan, pihak penggugat melakukan komunikasi dengan panitera bernama Muhammad Ramadhan sebagai penghubung Hakim. "Awalnya Martin mengirimkan dana melalui transfer bank Mandiri ke rekening Arif Fitrawan, Arif kemudian menukarkan uang sebesar 500 juta kedalam Dollar Singapura dan diserahkan kepada Muhammad Ramadhan untuk diberikan kepada hakim", tambah Alex.

OTT KPK yang melibatkan para pengadil hukum ini tentu saja telah mencederai hukum di Indonesia, MA sebagai pembina hakim-hakim merasa marah dan mengutus keras atas perbuatan para hakim ini yang sudah merusak nama baik lembaga hukum ini.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved