Sumber foto: Google

Hakim Erintuah yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kini Terancam, KY Kirim Tim Investigasi

Tanggal: 27 Jul 2024 15:34 wib.
Kabar Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya hingga meninggal dunia, yang divonis bebas oleh Hakim Erintuah telah menimbulkan kontroversi di masyarakat.  Situasi ini mengundang perhatian Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan dalam penanganan kasus tersebut.  Penurunan vonis bebas tersebut menyebabkan KY memutuskan untuk memeriksa Hakim Erintuah terkait keputusannya yang kontroversial.

Mukti Fajar Nur Dewata, Juru Bicara KY, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap perhatian publik yang menganggap keputusan tersebut sebagai sebuah kejanggalan. Namun, mengingat tidak adanya laporan ke KY terkait permasalahan ini, KY mengambil inisiatif untuk melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut.

Pihak KY juga menilai bahwa keputusan Hakim Erintuah tidak sesuai dengan standar etika dan perilaku hakim yang seharusnya. Oleh karena itu, KY akan menurunkan tim investigasi untuk mendalami putusan tersebut dan menentukan apakah ada pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Mukti juga mengungkapkan bahwa masyarakat juga diberikan kesempatan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim, jika terdapat bukti-bukti yang mendukung, agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, keluarga korban, Dini Sera Afrianti, tidak menerima keputusan bebas yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik terhadap Gregorius Ronald Tannur. Dimas, anggota keluarga korban, menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, keadilan di Indonesia sangat sulit untuk didapatkan. Dimas berencana untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas keputusan tersebut agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus dengan seadil-adilnya.

Di dalam persidangan, Hakim Erintuah Damanik mempertimbangkan bahwa terdakwa Ronnald Tannur masih berupaya memberikan pertolongan kepada korban di saat-saat kritis. Hal ini dibuktikan dengan tindakan terdakwa yang membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Meskipun demikian, keputusan tersebut tetap menuai protes dari pihak keluarga korban yang merasa bahwa keadilan tidak terpenuhi.

Putusan bebas tersebut menimbulkan kekecewaan dan keprihatinan bagi keluarga korban. Mereka menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Selain melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Mahkamah Agung serta mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi, keluarga korban juga akan melakukan komunikasi dengan Jaksa untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Dengan berbagai pernyataan ketidakpuasan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban, keputusan tersebut menjadi sebuah pelajaran tentang sulitnya proses perjuangan mencari keadilan di Indonesia. Mereka berharap bahwa keputusan tersebut akan dibalas setimpal oleh Tuhan yang Maha Esa.

Ronald Tannur, yang merupakan eks anak DPR RI dari PKB, dituduh membunuh Dini setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober tahun sebelumnya. Meski awalnya dijatuhi vonis bebas, putusan tersebut tetap memicu reaksi negatif dari pihak-pihak yang merasa bahwa keadilan tidak terpenuhi. Hal ini menegaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan harus tetap mempertimbangkan dan mencerminkan aspek keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved