Grup Facebook Penyebar Konten Inses Ditutup, Polisi dan Komdigi Terus Dalami Kasus
Tanggal: 17 Mei 2025 14:00 wib.
Tampang.com JAKARTA – Dunia maya kembali digemparkan dengan kemunculan sebuah grup Facebook yang menyebarkan konten menyimpang berupa fantasi seksual antar anggota keluarga. Grup tersebut kini telah resmi ditutup oleh Meta, setelah terbukti melanggar aturan komunitas dan membahayakan nilai-nilai moral masyarakat.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, membenarkan bahwa penutupan dilakukan langsung oleh platform Meta atas pelanggaran berat yang dilakukan grup tersebut.
“Akun grup itu sudah ditutup atau ditangguhkan atau dihapus oleh provider Facebook Meta karena melanggar aturan,” ujar Roberto, Jumat (16/5/2025).
Penyelidikan Siber Polda Metro Jaya Masih Berlangsung
Meski grup sudah ditutup, penyelidikan terhadap kasus ini terus bergulir. Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Siber kini tengah memperkuat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pihak Meta untuk mengusut pelaku di balik penyebaran konten menyimpang tersebut.
AKBP Reonald Simanjuntak, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, menyatakan komitmen penuh dalam proses penyidikan.
“Sudah pasti Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut,” tegas Reonald.
“Mohon doa supaya bisa terungkap dan kejahatan tersebut bisa kita hentikan dan tidak terulang di Republik Indonesia,” tambahnya.
Komdigi: Pelanggaran Berat, Terutama terhadap Hak Anak
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengecam keras keberadaan grup yang memuat fantasi dewasa terhadap keluarga kandung, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Ia menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran berat terhadap norma sosial dan hukum yang berlaku.
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa terhadap keluarga kandung, khususnya anak di bawah umur. Ini jelas bertentangan dengan nilai, norma, dan perlindungan hak anak,” ujar Alexander.
Sebagai tindakan cepat, Komdigi tidak hanya menutup grup tersebut, tetapi juga memblokir enam grup lainnya yang menyebarkan konten serupa.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut,” lanjutnya.
Pentingnya Peran Publik dalam Mengawasi Ruang Digital
Kejadian ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas digital, serta keterlibatan masyarakat dalam melaporkan konten berbahaya.
Pihak kepolisian dan Komdigi mengajak publik untuk lebih proaktif melindungi ruang digital Indonesia dari konten menyimpang, serta terus mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan siber.