Gerbang Pagar tidak Dikunci, Pencuri Burung masuk ambil Burung Kacer, Ketauan Tetangga

Tanggal: 29 Okt 2017 11:54 wib.
Tampang.com - Nasib sial menimpa Muhammad Irfan (19) yang kepergok warga saat mencuri burung kacer milik Wahyu Firmanto (34) warga Lidah Wetan Gang 3 Rt 03 Rw 02, Lakarsantri, Surabaya. Peristiwa pencurian ini terjadi, Sabtu (28/10) tengah malam saat seluruh penghuni rumah sudah terlelap. 

Pelaku bersama seorang rekannya, Hariono yang masih buron, berkeliling mencari mangsa dan tepat ketika sampai dirumah Wahyu Firmanto, kedua pelaku melihat burung Kacer di rumah korban. Melihat pintu gerbang rumah korban tidak terkunci, Muhammad Irfan masuk dan mengambil burung Kacer tersebut berikut kandangnya, sementara Hariono menunggu di luar.

Kedua pelaku sebenarnya sudah hampir berhasil membawa kabur burung curiannya, namun tiba-tiba ada tetangga korban melihat kedua pelaku ini dan langsung diteriki maling. Muhammad Irfan berhasil ditangkap warga sementara rekannya Hariono berhasil kabur dengan sepeda motornya.

Untunglah pelaku tidak sempat dihakimi warga karena tidak lama setelah kejadian dtng Tim Anti Bandit dari Mapolsek Lakarsantri yang sedang berpatroli. Akhirnya pelaku Muhammad Irfan digelandang di Kantor Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Barang bukti berupa burung Kacer berwarna hitam putih dan sangkarnya dibawa juga sebagai barang bukti.

Muhammad Irfan sendiri merupakan Warga Jalan Gadel Sari Barat gang Masjid, Rt 03, Rw 06 Kelurahan Karangpoh, Surabaya. Irfan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved