Gegara Rokok, Keponakan Tega Bacok Paman hingga Bersimbah Darah
Tanggal: 27 Jul 2024 07:42 wib.
Reli (23), seorang warga Kota Lubuklinggau, telah melakukan tindakan kejam dengan menganiaya pamannya sendiri, Sudarsit (44). Peristiwa tragis itu terjadi hanya karena persoalan sepele mengenai pembuangan abu rokok. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, kejadian itu berlangsung di rumah nenek pelaku, di Gang Famili, RT 05, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Awalnya, pelaku sedang santai di ruang tamu rumah neneknya sambil merokok dan memainkan handphone. Ketika korban menegurnya karena membuang abu rokok sembarangan, pelaku tidak menghiraukan omongan korban. Meskipun terus disuruh untuk membuang rokoknya, pelaku tetap membuang asap rokok ke lantai. Pada akhirnya, emosi korban mencuat dan terjadilah pertengkaran di antara keduanya.
Pertikaian tersebut berlanjut dengan tindakan kekerasan, di mana pelaku memukul korban dua kali, diikuti dengan balasan dari korban yang mencekik leher pelaku. Saksi-saksi di sekitar tempat kejadian sempat melerai pertikaian ini, namun pelaku belum merasa puas. Tanpa pikir panjang, pelaku mengambil sebilah golok dan menghujani korban dengan enam kali bacokan.
Pelaku melarikan diri setelah kejadian tersebut, namun pihak kepolisian segera mendapat laporan dari warga sekitar dan langsung melakukan pengejaran. Petugas juga melakukan penyelidikan serta mengecek kondisi korban di rumah sakit. Keluarga korban turut membantu pihak kepolisian dengan melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku agar menyerahkan diri.
Akhirnya, pelaku menyerahkan diri di rumahnya dan disita barang bukti berupa satu golok sepanjang 57 cm. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya pengendalian emosi, terutama dalam situasi konflik sepele yang bisa membawa dampak serius seperti dalam kasus ini. Pendidikan dan kesadaran akan dampak buruk dari tindakan kekerasan harus ditekankan lebih kuat dalam masyarakat, juga pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk mengurangi kasus kekerasan dalam lingkungan keluarga.