Sumber foto: Google

Fashion Show Anak Eks Pejabat Pajak Diduga Pakai Hasil Gratifikasi

Tanggal: 6 Mar 2025 13:29 wib.
Dunia perpajakan di Indonesia kembali diguncang skandal. Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Penyidik Kejaksaan (PK). Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta, yang sebagian besar digunakan untuk mendanai acara fashion show anaknya, FH Pour Homme by Feby Haniv.

Sponsorship Mencurigakan untuk Fashion Show, Menurut penyelidikan, Haniv menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dengan meminta sponsor kepada sejumlah wajib pajak dan perusahaan yang berada dalam pengawasannya. Dana yang terkumpul dari sponsorship tersebut tidak digunakan untuk kepentingan dinas, melainkan untuk membiayai acara fashion show anaknya, Feby Haniv.

Acara FH Pour Homme by Feby Haniv diketahui sebagai peragaan busana eksklusif yang digelar di sebuah hotel mewah di Jakarta. Beberapa brand ternama dan tokoh industri fashion turut hadir dalam acara tersebut. Namun, di balik kemewahannya, kini muncul dugaan bahwa dana yang digunakan berasal dari hasil gratifikasi.

“Penyidik menemukan bukti bahwa tersangka Muhammad Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai event fashion show anaknya,” ujar seorang pejabat Kejaksaan, Rabu (26/2/2025).

Penyalahgunaan Jabatan Demi Kepentingan Pribadi, Sebagai seorang pejabat di lingkungan Ditjen Pajak, Haniv seharusnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Namun, penyelidikan menunjukkan bahwa ia memanfaatkan kewenangannya untuk menekan perusahaan-perusahaan tertentu agar memberikan sponsor.

Beberapa perusahaan yang menjadi sponsor fashion show anaknya diduga merupakan wajib pajak yang sedang berurusan dengan Ditjen Pajak. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa mereka terpaksa memberikan dana sponsorship agar mendapat perlakuan khusus atau keringanan dalam urusan pajak.

“Ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Dana gratifikasi dikemas dalam bentuk sponsorship agar terlihat legal, padahal ada konflik kepentingan yang besar di dalamnya,” tambah sumber dari Kejaksaan.

Saat ini, Kejaksaan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh aliran dana gratifikasi yang diterima Haniv. Penyidik juga akan memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk panitia penyelenggara fashion show, sponsor, serta pihak Ditjen Pajak yang diduga mengetahui praktik ini.

Jika terbukti bersalah, Muhammad Haniv bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pidana bagi pejabat negara yang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Hukuman yang menanti tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga denda serta penyitaan aset hasil gratifikasi.

Dampak Skandal Ini Terhadap Kepercayaan Publik, Kasus ini kembali mencoreng citra Ditjen Pajak yang selama ini berusaha meningkatkan kepercayaan publik. Praktik gratifikasi dan korupsi di lembaga perpajakan dapat merusak moral masyarakat dan menurunkan tingkat kepatuhan pajak.

Masyarakat pun menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pihak yang terlibat dihukum seberat-beratnya. Jika tidak, maka kasus serupa bisa terus terjadi dan merugikan negara.

Skandal fashion show anak eks pejabat pajak ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Kejaksaan kini diharapkan bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini agar kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan bisa dipulihkan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved