Sumber foto: Unsplash

Elon Musk Mengizinkan Konten Pornografi Di X, Kominfo Tidak Segan Untuk Tutup Akses

Tanggal: 9 Jun 2024 21:01 wib.
Platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, baru-baru ini mengumumkan kebijakan yang memperbolehkan pengguna untuk memposting dan melihat konten dewasa, termasuk konten pornografi. Keputusan ini langsung menjadi perhatian publik lantaran kontroversi yang melekat padanya.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, menegaskan bahwa pornografi adalah hal yang dilarang berdasarkan Ketentuan Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Antipornografi. Di sisi digital, konten pornografi juga dilarang berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdapat mekanisme yang telah kita lakukan untuk mencegah penyebaran konten pornografi di dunia digital, seperti penggunaan filter kata kunci terkait pornografi," papar Usman. "Apabila X melanggar aturan terkait pornografi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Kominfo dapat mengambil tindakan, mulai dari teguran hingga penutupan akses."

Keputusan ini telah mendapat reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian orang memandangnya sebagai sebuah pelanggaran etika dan nilai-nilai moral, sementara yang lainnya menganggapnya sebagai langkah positif untuk membebaskan ekspresi di dunia maya. 

Dalam perspektif hukum, pengizinan konten pornografi di media sosial mengundang pertanyaan tentang bagaimana batasan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap nilai-nilai moral masyarakat. Akan tetapi, pandangan ini perlu diperjelas oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan kejelasan bagi seluruh pihak.

Sebagai informasi tambahan, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang disebutkan oleh Usman merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pengendalian penggunaan teknologi informasi untuk mencegah penyebaran informasi negatif, termasuk ketentuan terkait dengan konten pornografi. Hal ini menjadi dasar bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengatur dan mengawasi konten-konten yang diunggah di media sosial, termasuk di platform seperti X.

Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan pemerintah, masyarakat sipil, dan platform media sosial perlu melakukan pembahasan yang mendalam untuk mencari titik temu yang dapat mendukung keberadaan kebebasan berekspresi, sambil tetap memperhatikan nilai-nilai moral dan kepentingan publik. Keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap nilai-nilai moral masyarakat merupakan hal yang penting untuk dijaga dalam konteks ini.

Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran terkait dengan dampak sosial dan psikologis dari peredaran konten pornografi di platform media sosial. Sejumlah penelitian telah menunjukkan bahwa paparan konten pornografi dapat memiliki pengaruh negatif terhadap perkembangan psikologis dan perilaku individu, khususnya pada remaja dan anak-anak.

Oleh karena itu, mekanisme pengawasan dan pencegahan yang lebih ketat perlu diterapkan secara menyeluruh untuk melindungi pengguna, terutama generasi muda, dari dampak negatif konten-konten tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu bekerja sama dengan penyelenggara platform media sosial untuk mengembangkan sistem yang lebih efektif dalam melindungi pengguna dari paparan konten yang tidak sesuai dengan standar moral dan hukum yang berlaku.

Kendati demikian, keputusan dari platform media sosial untuk mengizinkan konten pornografi bukanlah hal yang mudah diatasi. Diperlukan kajian mendalam dan kolaborasi baik dengan pemerintah maupun pihak terkait lainnya untuk menemukan solusi yang dapat menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap nilai-nilai moral masyarakat.

Selain itu, kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait dengan dampak konten-konten tersebut juga perlu ditingkatkan melalui pendekatan pendidikan dan kegiatan edukasi. Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga etika dan nilai-nilai moral dalam bermedia sosial, sambil tetap memelihara kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat.

 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved