Eksploitasi Anak di Tiktok, Zamanueli Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara
Tanggal: 10 Mei 2024 16:45 wib.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun terhadap Zamanueli Zebua atas kasus eksploitasi anak-anak di panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita, Kota Medan. Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 8 Mei 2024 oleh majelis hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung. Menurut hakim, Zamanueli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana tersebut.
Pada saat membacakan vonis, majelis hakim menyatakan bahwa Zamanueli terbukti melakukan penampakan, membiarkan, dan melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak. Akibatnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Zamanueli. Selain itu, Zamanueli juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta, dengan ancaman 3 bulan kurungan jika tidak membayar. Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan Zamanueli dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan telah menimbulkan trauma bagi anak-anak yang menjadi korban.
Kasus eksploitasi anak di panti asuhan yang terjadi di era digital juga menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap eksploitasi di platform media sosial seperti TikTok. Pemerintah Indonesia perlu memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dengan meningkatkan kesadaran akan perlindungan anak secara online.
Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus eksploitasi anak di Indonesia meningkat tajam selama lima tahun terakhir, dengan panti asuhan sebagai salah satu lingkungan dimana kasus eksploitasi sering terjadi. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap kasus semacam ini perlu menjadi prioritas bagi negara.
Pemerintah juga perlu meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak dan bahaya eksploitasi di media sosial. Selain itu, peran orang tua dan pengelola panti asuhan dalam memantau aktivitas anak-anak di dunia digital juga memiliki peranan penting dalam mencegah kasus eksploitasi.
Selain itu, perlu adanya kerja sama antara pihak berwenang, lembaga perlindungan anak, dan pihak-pihak terkait untuk mengembangkan kebijakan yang dapat melindungi anak-anak dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk di ranah digital. Langkah-langkah pencegahan yang efektif juga perlu diperkuat agar kasus eksploitasi anak di platform media sosial dapat diminimalkan.
Pendidikan dan kesadaran awal tentang bahaya eksploitasi di media sosial perlu diberikan kepada anak-anak sehingga mereka lebih waspada dan memiliki pengetahuan yang cukup untuk melindungi diri mereka sendiri. Selain itu, perlu adanya akses yang lebih mudah bagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi untuk melaporkan kasus-kasus tersebut dan mendapatkan perlindungan serta dukungan yang dibutuhkan.
Dengan adanya tekanan sosial dan hukum yang kuat terhadap kasus eksploitasi anak di media sosial, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas bagi anak-anak di Indonesia. Langkah-langkah preventif yang holistik dan berkelanjutan perlu diambil untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk eksploitasi di era digital.
Pemerintah, masyarakat, panti asuhan, dan lembaga perlindungan anak perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, baik di dunia nyata maupun di dunia digital. Dengan upaya bersama, diharapkan kasus-kasus eksploitasi anak dapat diminimalkan, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan aman, sejahtera, dan berpotensi untuk mencapai impian dan cita-cita mereka tanpa harus terbelenggu oleh ketakutan dan penindasan.