Sumber foto: Google

Eks Pejabat MA Zafor Ricar Didakwa Gratifikasi Rp915 M dan 51 Kg Emas

Tanggal: 12 Feb 2025 06:39 wib.
Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar serta emas logam mulia sebanyak 51 kilogram. Gratifikasi tersebut diduga diterima dari pihak-pihak yang memiliki perkara di pengadilan.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025), bahwa gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai, baik dalam rupiah maupun mata uang asing yang telah dikonversikan ke dalam rupiah.

Menurut jaksa, Zarof Ricar menerima gratifikasi dari pihak-pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan kewenangan dan posisinya dalam lembaga peradilan.

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan," ujar jaksa dalam persidangan.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan karena jumlah gratifikasi yang sangat besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi jalannya persidangan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik menduga bahwa gratifikasi yang diterima Zarof Ricar digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk memperkaya diri sendiri. Saat ini, jaksa sedang mengusut aliran dana tersebut guna memastikan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skandal ini.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di institusi peradilan di Indonesia. Publik menyoroti pentingnya reformasi sistem hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Sejumlah pihak mendesak agar MA melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur internal guna mencegah praktik korupsi serupa di masa depan. Selain itu, pengawasan ketat terhadap hakim dan pejabat peradilan lainnya dianggap menjadi langkah krusial dalam menegakkan integritas sistem peradilan di Indonesia.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal jika Zarof Ricar terbukti bersalah, serta memastikan bahwa gratifikasi dalam dunia peradilan tidak lagi menjadi budaya yang merusak keadilan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved