Sumber foto: Detik.com

Eks Pegawai Bank Jago Tertangkap Karena Curi Rp 1,3 Miliar dari 112 Rekening Nasabah

Tanggal: 11 Jul 2024 19:13 wib.
Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap eks pegawai PT Bank Jago Tbk. Pada hari Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah sebesar Rp1,39 miliar yang di blokir oleh Bank Jago.

Ditrekrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pelapor, Rio Franstedi, selaku kuasa korban, menjelaskan bahwa dari tanggal 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023 terdapat dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki oleh Bank Jago.

Diduga terlapor telah membuka akun yang sudah diblokir sebanyak 112 akun atau rekening. Setelah itu, dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor.

Tersangka berinisial IA diduga telah membuka blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan dari Aparat Penegak Hukum karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.

Ade menjelaskan bahwa untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, IA memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan pembukaan blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut. Hal tersebut merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago.

Dari perbuatannya, tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp 1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka.

Perbuatan tersebut disebut sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kejadian ini diketahui terjadi pada tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 di Jakarta Selatan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Desember 2023.

Dari kasus tersebut, kita bisa mengetahui pentingnya keamanan data dan transaksi perbankan. Bank Jago sendiri harus memastikan bahwa sistem keamanan mereka tidak mudah untuk disusupi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Begitu juga dengan kewenangan internal pegawainya, harus dijaga agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan nasabah.

Selain itu, peran aparat penegak hukum juga penting dalam mengungkap tindak pidana seperti ini. Dukungan dari pihak kepolisian sangat dibutuhkan untuk menindak pelaku kejahatan dan membawa mereka ke hadapan hukum. Hal ini tentu menjadi peringatan bagi pihak bank untuk lebih meningkatkan keamanan sistem agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved