Eks Kasatrekrim Polres Jakarta Selatan Diduga Peras Bos Prodia Rp20 M
Tanggal: 27 Jan 2025 16:44 wib.
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diduga terlibat kasus pemerasan terhadap bos jaringan klinik laboratorium Prodia. Ia disebut meminta uang senilai Rp20 miliar dengan janji akan menghentikan penyidikan kasus pembunuhan yang melibatkan anak dari bos Prodia tersebut.
Kasus ini bermula dari penanganan kasus pembunuhan remaja berinisial N (16) dan X (17) yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan. Kedua korban diketahui tewas setelah diduga mengalami kekerasan seksual dan dicekoki narkoba. Penyidikan kasus ini melibatkan salah satu anak dari bos Prodia, yang diduga menjadi pelaku dalam peristiwa tersebut.
Dalam perjalanan proses hukum, AKBP Bintoro diduga meminta uang Rp20 miliar kepada keluarga tersangka dengan janji akan menghentikan penyidikan sehingga sang anak dapat bebas dari jeratan hukum. Permintaan uang ini dilakukan melalui sejumlah perantara dan negosiasi tertutup.
Namun, dugaan pemerasan ini terungkap pada 17 Mei 2024, ketika dua orang bernama Arif dan Bayu, yang terlibat dalam proses tersebut, melayangkan komplain kepada pihak kepolisian. Mereka mempertanyakan mengapa penyidikan tetap dilanjutkan, meskipun keluarga tersangka telah menyerahkan uang Rp20 miliar seperti yang diminta oleh oknum perwira tersebut.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik setelah laporan mengenai dugaan pemerasan ini mencuat ke media. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan investigasi terhadap AKBP Bintoro untuk memastikan kebenaran tuduhan tersebut.
Dugaan pemerasan ini memicu reaksi keras dari masyarakat, yang mengecam tindakan oknum polisi yang seharusnya menjalankan tugas dengan integritas. Banyak yang menilai bahwa kasus ini mencoreng citra kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangannya kepada media, menyatakan bahwa Polri tidak akan menoleransi tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh anggotanya. "Kami memastikan bahwa kasus ini akan diusut secara tuntas. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan menghadapi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Sandi.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan aparat penegak hukum. Publik semakin mempertanyakan komitmen lembaga kepolisian dalam menjaga integritas dan transparansi. Beberapa organisasi masyarakat sipil mendesak adanya reformasi di tubuh kepolisian untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Sementara itu, keluarga korban pembunuhan remaja N dan X berharap kasus ini tidak menjadi alat tawar-menawar di tangan oknum tertentu. Mereka menuntut keadilan bagi para korban dan meminta agar proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat di institusi kepolisian. Lembaga pengawas seperti Divisi Propam Polri perlu bertindak lebih proaktif untuk mengungkap praktik-praktik melanggar hukum di internal kepolisian. Selain itu, transparansi dalam penanganan kasus-kasus besar juga harus ditingkatkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga saat ini, Polri masih menyelidiki kasus dugaan pemerasan ini. Jika terbukti bersalah, AKBP Bintoro berpotensi menghadapi sanksi berat, baik secara etik maupun pidana. Masyarakat pun berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.