Eks Jubir Kpk Febri Diansyah Terima Honor Rp 800 Juta Dan Rp 3,1 Miliar Saat Jadi Pengacara SYL
Tanggal: 4 Jun 2024 06:51 wib.
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa ia telah menerima honorarium senilai Rp800 juta selama proses penyelidikan dan Rp3,1 miliar saat tahap penyidikan ketika mendampingi proses hukum mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini diungkapkan saat Febri memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta pada Senin, 3 Juni 2024.
Febri menjelaskan bahwa honorarium sebesar Rp800 juta diterimanya saat tahap penyelidikan yang melibatkan tiga klien, yakni SYL, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2023, Muhammad Hatta.
"Dalam tim kami terdapat delapan orang yang mewakili tiga klien," ucap Febri. Menurutnya, dana honorarium tersebut berasal dari pihak pribadi ketiga kliennya dan tidak terkait dengan Kementerian Pertanian atau hasil tindak pidana.
Pernyataan Febri juga mengklarifikasi bahwa SYL dengan tegas menyatakan bahwa dana tersebut bersumber dari pribadi. Bahkan, diketahui bahwa pada saat itu, SYL meminta seseorang di tempat tersebut untuk mencarikan pinjaman terlebih dahulu.
Tidak hanya membantu proses hukum SYL, Febri juga menjelaskan bahwa pihaknya juga terlibat dalam sejumlah kasus hukum lainnya. Namun, dalam hal ini, ia hanya membicarakan honorarium yang diterimanya dalam rangka mendampingi SYL.
Terkait dengan kontroversi yang muncul seputar honorarium yang ia terima, Febri menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukannya merupakan bentuk profesionalitas sebagai pengacara. Menurutnya, tidak ada yang melanggar hukum dalam penerimaan honorarium tersebut.
"Saya tidak merasa ada benturan kepentingan atau melanggar etika dalam tindakan saya. Saya senantiasa menjaga profesionalitas dalam bekerja sebagai pengacara," ungkap Febri.
Lebih lanjut, Febri juga membantah anggapan bahwa jumlah honorarium yang diterimanya terlalu tinggi. Ia menyatakan bahwa angka tersebut sebanding dengan waktu dan tenaga yang telah ia curahkan selama proses pendampingan hukum terhadap kliennya.