Sumber foto: Google

Eks Finalis MasterChef Malaysia yang Bunuh ART Indonesia Dipenjara 34 Tahun

Tanggal: 26 Jun 2025 12:07 wib.
Pada 20 Juni 2025, Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan Etiqah Siti Noorashikeen, mantan finalis MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya Mohammad Ambree Yunos bersalah atas pembunuhan Nur Afiyah, asisten rumah tangga asal Indonesia. Kasus ini menggemparkan publik, bukan hanya karena status sosial kedua pelaku, tetapi juga karena kekejaman yang dialami oleh korban. Selama proses peradilan, terungkap fakta-fakta mencengangkan mengenai perlakuan yang dialami Nur Afiyah di tangan majikannya.

Nurd Afiyah, yang datang dari Indonesia untuk mencari nafkah, mengalami kekerasan fisik secara berulang. Dia tidak hanya tidak dibayar untuk kerja kerasnya, tetapi juga tidak diberikan kesempatan untuk kembali ke kampung halamannya. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran, khususnya asisten rumah tangga, masih menjadi masalah serius di Malaysia. Kasus ini membuka tabir kebobrokan yang sering terjadi di tengah glamournya kehidupan para selebriti dan pengusaha.

Dalam putusan tersebut, Etiqah dan Ambree dijatuhi hukuman penjara selama 34 tahun. Selain itu, Ambree juga dijatuhi 12 kali cambukan sebagai bagian dari hukuman. Sebaliknya, Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk karena jenis kelaminnya. Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat mengenai keadilan gender dalam sistem hukum Malaysia. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana kesetaraan diterapkan dalam kasus-kasus di mana kekerasan terjadi, terutama terhadap kelompok rentan seperti pekerja migran.

Kekerasan yang dialami oleh Nur Afiyah bukanlah kasus terpencil. Ratusan, bahkan ribuan, asisten rumah tangga dari Indonesia dan negara lain mengalami perlakuan serupa di Malaysia. Banyak dari mereka terjebak dalam kondisi kerja yang buruk, tanpa gaji, dan tanpa perlindungan hukum. Negara asal para pekerja terpaksa menghadapi kenyataan pahit bahwa banyak dari warganya yang menjadi korban eksploitasi di luar negeri.

Kasus ini juga memunculkan desakan dari berbagai organisasi hak asasi manusia untuk meningkatkan regulasi perlindungan terhadap pekerja migran. Para aktivis menyatakan bahwa pemerintah Malaysia harus segera mengambil langkah nyata untuk menjamin keselamatan dan hak asasi pekerja. Harus ada penegakan hukum yang lebih ketat terhadap majikan yang melanggar hak-hak pekerja mereka.

Selama persidangan, sejumlah saksi dihadirkan untuk memperkuat bukti bahwa Nur Afiyah mengalami kekerasan fisik secara berulang. Mereka juga menggambarkan kondisi kerja yang tidak manusiawi di tempat majikan, di mana korban sering kali dipaksa bekerja tanpa istirahat yang cukup. Melalui keterangan saksi, terungkap bahwa sudah berkali-kali Nur Afiyah mencoba meminta bantuan untuk keluar dari situasi yang mengancam jiwanya, namun semua usaha tersebut terhalang oleh ancaman dari majikan.

Putusan Pengadilan Tinggi Malaysia ini diharapkan menjadi preseden penting dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan. Keberanian Nur Afiyah untuk melawan dan mencari keadilan meskipun dalam situasi yang sulit patut dihargai. Namun, perjuangan ini juga merupakan pengingat bagi masyarakat untuk lebih peka dan peduli terhadap nasib pekerja migran, terutama yang berada di posisi rentan seperti asisten rumah tangga. Diharapkan, ke depannya, tidak ada lagi cerita tragis sepertinya yang harus dialami oleh para pekerja migran di tanah orang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved