Eks Caleg Rudapaksa Anak Kandung Selama 3 Tahun Sampai Melahirkan
Tanggal: 18 Jul 2024 13:18 wib.
Aksi bejat dilakukan AA (50) mantan caleg di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat. Dia memerkosa anak kandung selama 3 tahun hingga hamil dan melahirkan bayi. Pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Padang Pariaman di sebuah gubuk perbukitan ladang karet, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Selasa (16/7/2024) pukul 16.30 WIB. Aksi bejat pelaku ini viral di media sosial.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, pelaku ini sempat kabur ke perbukitan namun polisi dengan sigap menangkapnya.“Saat ditangkap, pelaku berupaya melarikan diri,” ujarnya, Selasa (17/7/2024). Penangkapan pelaku pemerkosaan ini viral di media sosial.
Kemudian ada video lain saat korban mengaku telah diperkosa ayah kandung sejak SD sampai sekarang dan sudah melahirkan.“Korban ini masih di bawah umur, anak kandung dari pelaku. Korban melahirkan di sebuah di sebuah gubuk di bukit ladang Karet di Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman,” kata Faisol.
Menurutnya sejak kejadian ini viral tersebut dan berdasarkan laporan masyarakat ke SPKT Polres Padang Pariaman, pelaku melarikan diri dan tidak pulang ke rumah.“Kemudian tim opsnal Gagak Hitam melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku ayah kandung tersebut,” katanya.
Setelah ditelusuri, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di sebuah gubuk di perbukitan ladang karet di atas bukit. Tim kemudian mengintai dan mengepung gubuk di atas bukit tersebut.“Tim berhasil menemukan dan mengamankan pelaku yang bersembunyi di sebuah gubuk di ladang karet di atas bukit,” ucapnya.
Saat ditangkap, pelaku ini sempat berkilah dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diperiksa dia akhirnya mengakui."Korban saat ini memang telah melahirkan anak pelaku. Sementara perbuatan bejat AA dilakukan sejak tahun 2020 sampai 2023. Selama 3 tahun itu, korban baru hamil dan melahirkan," ucapnya.
Dari hasil penelusuran, pelaku merupakan mantan caleg DPRD Kabupaten Padang Pariaman Dapil II dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang meliputi Kecamatan Lubuk Alung, Batang Anai, dan Sintuak Toboh Gadang (Sintoga).
Setelah pengungkapan kejadian tersebut, pihak berwajib segera mengambil tindakan hukum terhadap mantan caleg tersebut. Proses hukum pun dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku mendapat sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Keadilan harus ditegakkan untuk korban dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat dan pemerintah tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak. Kasus rudapaksa eks caleg terhadap anak kandungnya menjadi bukti bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, bahkan oleh orang yang seharusnya melindungi dan membimbing mereka.
Korban dari rudapaksa ini juga membutuhkan perlindungan dan dukungan dari masyarakat dan pemerintah agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya. Kasus seperti ini juga membangkitkan kesadaran akan pentingnya pendampingan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, terutama anak-anak yang masih rentan dan memerlukan perlindungan ekstra.
Kejadian tragis ini juga menjadi momentum untuk menguatkan upaya pencegahan kekerasan seksual, khususnya yang dilakukan oleh orang-orang terdekat. Pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat perlu bekerja sama dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban serta menjalankan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku kekerasan seksual.
Menyikapi kasus eks caleg yang melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sampai melahirkan, masyarakat dan pemerintah harus bersatu untuk menolak dan memberantas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini memberikan pelajaran bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan keluarga, dan perlunya perlindungan serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Perbuatan eks caleg yang melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya selama tiga tahun sampai melahirkan adalah perbuatan keji yang tidak bisa ditoleransi dalam masyarakat. Kasus ini juga menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual terutama terhadap anak-anak dan pemberantasan segala bentuk kekerasan seksual. Keadilan harus ditegakkan dan korban harus mendapat perlindungan serta dukungan yang layak.