Dua Tahun Buron, Pencuri di Tambang Emas Akhirnya Dibekuk
Tanggal: 20 Nov 2017 20:57 wib.
Setelah buron selama 21 bulan, akhirnya pelaku pencurian dengan tindak kekerasan di lokasi tambang emas di Pidie, Aceh, berhasil dibekuk.
Pelaku pencurian berinisial SH (26) diciduk saat berada di Kabupaten Aceh, Timur Aceh.
Penangkapan SH berhasil dilakukan atas kerja sama tim gabungan Sat Reskrim Polres Pidie dibantu personel Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Timur, pada Senin (20/11/2017) sekitar pukul 10.00 WIB. SH berprofesi sebagai wiraswasta. Ia diciduk di Kecamatan Idi Tunong Kabupaten, Aceh Timur.
"SH ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/03/II/2016/Sek Geumpang tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Kasat Reskrim AKP Mahliadi dalam keterangan kepada wartawan, Senin (20/11/2017).
Kasus perampokan yang dilakukan SH, ungkap Mahliadi, terjadi pada 8 Februari lalu di lokasi tambang emas KM 14 Gampong Pulo Loih Kecamatan Geumpang, Pidie.
Saat itu, SH memukul korban dengan menggunakan pipa besi dan kemudian merampas sejumlah barang milik korban seperti uang dan emas.
Akibat kejadian itu, korban merugi sekitar Rp 70 juta. Usai kejadian, polisi membentuk tim dan memburu pelaku. Setelah hampir dua tahun buron, akhirnya SH dapat diciduk.
Saat penangkapan dilakukan, polisi mengamankan barang bukti yang meliputi satu buah palu, satu batang besi pelor dan satu sangkur.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Mahliadi.