Dua Sarang Prostitusi Di Bali Resmi Di Tutup
Tanggal: 21 Des 2017 12:01 wib.
Tampang - Dewasa kini pergaulan bebas sudah menjadi momok dalam keseharian masyarakat, banyak remaja yang seharusnya berperan sebagai penerus bangsa agar cita-cita negara ini terwujud malah terjerumus dalam pergaulan bebas yang justru merusak moral mereka. Prihatin akan keadaan tersebut Bupati Badung, Provinsi Bali, Nyoman Giri Prasta mengambil tindakan yang sangat bijaksana.
Secara resmi ia telah menyegel tempat prostitusi Aseman dan Gunung Lawu yang berlokasi di Jalan By Pas Ngurah Rai, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan pada Selasa (19/12). Dari kedua lokasi tersebut rupanya tak sedikit tempat yang menjadi sarang prostitusi. Pihak keamanan berhasil menciduk sebanyak 52 wisma yang di dalamnya telah dihuni oleh ratusan wanita yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Hal tersebut ia lakukan tak lain demi terselamatkannya masa depan generasi muda agar tidak terjebak pada pergaulan bebas yang nantinya malah akan membentuk mereka menjadi sampah masyarakat.
Penutupan tempat prostitusi tersebut tidak semata-mata dilakukan atas kemauan sendiri, namun juga di landasi oleh Peraturan Bupati Nomor 73 tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan keterntraman masyarakat.
“Penutupan lokalisasi ini dilakukan mengingat dampak yang ditimbulkan ke depannya sangat besar. Seperti penyebaran penyakit HIV/AIDS yang dikhawatirkan merusak generasi muda Badung. Tidak ada toleransi lagi, lokalisasi dan tempat prostitusi ini resmi kami tutup,” ungkapnya.
Ia pun menuturkan jika tempat prostitusi tersebut dibiarkan beroperasi lebih lama lagi maka dapat menimbulkan kerusakan yang lebih parah terlebih rusaknya moral generasi muda yang berada di sekitar kawasan tersebut.
“Secara tegas kalau nantinya ada bibit-bibit seperti ini lagi, saya perintahkan ketua tim yutisi untuk melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Badung harus bersih dari tempat prostitusi,” ujarnya.
Menindak lanjuti hal tersebut Prasta akan mengalih fungsikan tempat prostitusi tersebut menjadi pusat perekonomian masyarakat yang tentunya tidak melanggar norma baik norma agama maupun norma yang belaku di masyarakat. [Isn/Red]