Dua Pria Madura Maling Kabel Optik Sepanjang 2km dan Dipotong-potong menjadi 450 Bagian
Tanggal: 16 Mei 2024 20:50 wib.
Dua orang warga asli Madura diamankan Tim Bagrabak Reskrim Polsek Jenggawah, Kabupaten Jember, karena mencuri kabel tanam tanah milik PT Telkom. Aksi mencuri kabel tersebut bukanlah peristiwa baru di Indonesia, namun kasus ini menarik perhatian karena skala dan cara yang dilakukan oleh dua pria tersebut. Kabel optik yang mereka curi tidak hanya sepanjang 2 km, namun juga dipotong-potong menjadi 450 bagian untuk dijual secara terpisah.
Pencurian kabel optik menjadi permasalahan serius di Indonesia, mengingat kabel-kabel ini sangat penting dalam infrastruktur telekomunikasi. Kabel-kabel optik tersebut memegang peranan penting dalam menyediakan akses internet bagi masyarakat, serta juga digunakan dalam layanan telepon dan televisi kabel. Oleh karena itu, upaya pencurian kabel optik tidak hanya merugikan provider layanan internet dan telekomunikasi, namun juga merugikan masyarakat yang membutuhkan akses tersebut.
Aksi dua pria Madura yang mencuri kabel optik sepanjang 2 km ini menimbulkan dampak besar terhadap layanan telekomunikasi di daerah tersebut. Tidak hanya itu, aksi mereka juga menimbulkan dampak ekonomi yang merugikan. Pasalnya, untuk mengganti kabel yang dicuri dan memperbaiki layanan telekomunikasi yang terganggu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh provider layanan, namun juga oleh masyarakat pengguna layanan tersebut.
Dari sisi keamanan, tindakan pencurian kabel optik ini merupakan pelanggaran serius. Pemerintah dan kepolisian diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindakan pencurian kabel optik. Upaya ini tidak hanya untuk menindak pelaku, namun juga untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang berencana melakukan tindakan yang sama.
"Kabel itu dipotong-potong menjadi ukuran 2 meter dan 1 meter, sehingga saat disimpan di rumah kontrakannya banyak ditemukan tumpukan batang kabel. Kedua pelaku juga diketahui baru seminggu ngontrak di Jenggawah sini," kata Eko saat dikonfirmasi di Mapolsek Jenggawah, Selasa (14/5). Hal ini dapat meliputi peningkatan pengamanan, pemantauan, dan penegakan aturan yang lebih ketat terkait dengan penjualan kabel optik bekas.
Polisi belum menjelaskan bagaimana kedua pelaku bisa mencuri kabel hingga sepanjang 2 kilometer. Termasuk dari lokasi mana kabel tersebut dicuri. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait hal itu. Menurut Eko, keduanya beraksi atas perintah dari orang lain berinisial R. Dia saat ini tengah diburu.
Kasus pencurian kabel optik sepanjang 2 km yang dilakukan oleh dua pria Madura ini menjadi peringatan bagi semua pihak terkait, baik itu provider layanan, pemerintah, kepolisian, maupun masyarakat. Upaya pencegahan dan penindakan lebih serius perlu dilakukan untuk mengatasi aksi pencurian kabel optik yang dapat merugikan banyak pihak.