Sumber foto: website

Dua Perampok Minimarket di Kediri Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak Polisi

Tanggal: 7 Sep 2024 09:30 wib.
Satu pekan lalu, pelaku perampokan dua minimarket di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri dan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur berhasil ditangkap. Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.

Wildan, salah satu pelaku, terpaksa harus ditopang oleh petugas Satreskrim Polres Kediri, Jawa Timur, karena kaki kirinya mengalami luka akibat tembakan saat berusaha melawan petugas saat penangkapan. Sebelumnya, Wildan juga memiliki catatan kriminal dalam kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Petugas gabungan juga berhasil mengamankan Tri Zudhi, seorang warga Mojoroto yang merupakan rekan Wildan dalam menjalankan aksi perampokan.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menyatakan bahwa kedua pelaku perampokan minimarket pekan lalu telah berhasil ditangkap. "Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran berusaha melawan petugas dan menodongkan senjata kepada petugas saat hendak diamankan," ujarnya pada Jumat (6/9/2024).

Kedua pelaku berhasil diamankan, yakni Wildan Aprilio dan Tri Zudhi, di rumah masing-masing. Dalam kasus ini, Wildan, yang merupakan residivis dalam kasus pembobolan mesin ATM, berperan sebagai otak kejahatan dengan menyiapkan mobil sebagai sarana kejahatan. Wildan juga mengajak Tri Zudhi, serta menodongkan senjata menyerupai senjata api jenis pistol kepada korban.

Wildan mengakui bahwa motif perampokan minimarket tersebut adalah untuk mencari modal membeli alat sarana dan prasarana yang nantinya akan digunakan untuk membobol mesin ATM. "Jadi perampokan ini adalah sebagai modal untuk melakukan kejahatan yang lebih besar," ujarnya.

Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 2 tabung oksigen yang akan digunakan untuk membobol mesin ATM dengan uang sisa hasil perampokan, senjata menyerupai senjata api, serta mobil yang digunakan kedua tersangka untuk menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri dan Mapolres Kediri Kota, serta terancam dijerat dengan pasal 365 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kisah perampokan minimarket yang berhasil diungkap ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian sangat tegas dalam menangani tindak kejahatan di wilayah Kediri, Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini juga menjadikan pelajaran bagi para pelaku kejahatan bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari kejaran hukum. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar lingkungan mereka.

Penegakan hukum merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan kasus ini, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diantisipasi lebih baik untuk mencegah tindak kriminalitas di masa depan. Aparat keamanan pun diharapkan terus meningkatkan kewaspadaan dan intensitas patroli guna mencegah terjadinya kejahatan di berbagai wilayah.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved