Dua Begal Tak Sadar Rampas Motor Polisi, Aksi Terekam dan Berujung Penangkapan
Tanggal: 15 Apr 2025 05:40 wib.
Tampang.com | Aksi begal yang dilakukan dua pria muda di Bekasi berakhir pahit setelah mereka tak menyadari bahwa korbannya adalah anggota polisi. Perlawanan korban dan penyebaran video aksi di media sosial mempercepat pengungkapan kasus ini.
Aksi Begal Dini Hari terhadap Anggota Polisi
Deni (25) dan Ardi (22), dua pelaku begal yang beraksi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, tak menyangka korbannya adalah Briptu Abdul Aziz (32), anggota Polres Metro Bekasi. Aksi mereka terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 04.20 WIB saat korban tengah pulang dinas menuju kediamannya di Jatiasih.
Kedua pelaku memepet motor korban dari belakang, lalu menghentikan laju kendaraan. Deni turun sambil mengacungkan celurit, memaksa korban untuk menyerah. Dalam upaya menyelamatkan diri, Briptu Aziz menjatuhkan motornya dan lari, namun tetap dikejar dan disabet celurit hingga terluka di tangan.
Perlawanan Korban Tak Gentar Hadapi Ancaman
Meski sudah terluka, Briptu Aziz sempat memberikan perlawanan dan memperingatkan pelaku akan menembak jika terus mengancam. Namun pelaku malah semakin agresif, kembali menyabet korban sebelum akhirnya membawa kabur motor Honda Scoopy milik korban.
Motor Dijual via Medsos, Pelaku Melarikan Diri
Setelah kejadian, Deni dan Ardi menjual motor hasil kejahatan ke seorang penadah bernama Sodik (19) melalui media sosial seharga Rp 3,8 juta. Aksi tersebut kemudian viral di media sosial dan mendorong aparat bertindak cepat.
Dalam upaya menghindari penangkapan, kedua pelaku sempat melarikan diri ke berbagai lokasi. Namun, polisi berhasil menangkap mereka pada Kamis, 10 April 2025. Ardi ditangkap di Sukatani, Deni di Cibitung, dan penadah Sodik di Cikarang Utara.
Pelaku Residivis, Penadah Mengaku Tak Tahu
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkap bahwa Deni merupakan residivis kasus pencurian dan kekerasan. Sementara Sodik berdalih tidak mengetahui motor yang dibelinya merupakan hasil kejahatan.
Deni dan Ardi kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan Sodik dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Kejahatan Jalanan Masih Mengintai
Kejadian ini menambah deretan kasus begal yang masih marak di kawasan Bekasi dan sekitarnya, bahkan terjadi di waktu subuh yang seharusnya relatif sepi. Masyarakat diimbau lebih waspada saat berkendara, terutama di jalur-jalur rawan.