Sumber foto: Google

Dua Advokat Diduga Biayai Demo dan Diskusi untuk Jatuhkan Kejagung

Tanggal: 22 Apr 2025 18:30 wib.
Dua advokat yang juga tersangka dalam kasus besar korupsi, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), kini kembali menjadi sorotan. Keduanya diduga membiayai aksi demonstrasi dan acara diskusi publik yang bertujuan menciptakan narasi negatif guna menjatuhkan reputasi Kejaksaan Agung (Kejagung). Informasi ini diungkapkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa (22/4/2025).

Menurut Abdul Qohar, langkah MS dan JS tidak sekadar kritik biasa, melainkan bagian dari strategi perintangan proses hukum. Kedua advokat ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang timah dan impor gula. Aksi demo dan diskusi yang mereka danai dinilai sebagai upaya sistematis untuk mempengaruhi opini publik dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

"Ini bukan hanya soal demonstrasi. Tapi upaya yang sangat serius untuk menggiring opini dan menghambat penegakan hukum, khususnya dalam pengusutan kasus korupsi besar," ujar Abdul Qohar.

Tak hanya itu, Kejagung juga mengungkap adanya kerja sama media dalam menyebarkan narasi tersebut. Salah satu stasiun televisi swasta, JAK TV, disebut turut meliput aksi tersebut atas perintah dari Direktur Pemberitaan Tian Bahtiar (TB). Kini, Tian Bahtiar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi pink, tanda khas bagi tahanan kasus korupsi.

Aksi demonstrasi yang disebut “spontan” itu kini dipertanyakan keasliannya. Pasalnya, ada dugaan kuat bahwa massa aksi adalah kelompok bayaran, dan kegiatan diskusi disusun dengan narasi yang sengaja dibuat untuk mendiskreditkan institusi kejaksaan. "Semua jejak digital, aliran dana, dan komunikasi mereka sedang kami telusuri. Kami memiliki cukup bukti awal," tambah Qohar.

Kejagung menilai peristiwa ini sebagai ancaman terhadap independensi lembaga penegak hukum. Upaya semacam ini dapat merusak kepercayaan publik dan berpotensi menggagalkan proses penyidikan terhadap kasus-kasus besar yang merugikan negara.

Keterlibatan advokat dalam perintangan proses hukum tentu menjadi perhatian serius. Bukan hanya merusak etika profesi, tetapi juga melemahkan fondasi hukum negara. Publik pun mulai mempertanyakan bagaimana bisa seorang advokat, yang seharusnya menjadi bagian dari sistem hukum, justru memanfaatkan pengetahuannya untuk menghambat keadilan.

Kejagung memastikan bahwa kasus ini akan diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan berhenti di permukaan. Siapapun yang terlibat, akan kami proses sesuai hukum,” tegas Qohar.

Kasus ini menegaskan bahwa perang melawan korupsi tidak hanya menghadapi pelaku utama, tapi juga jaringan pendukung yang mencoba memanipulasi opini dan menggagalkan penegakan hukum.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved