Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien di RSHS saat Sang Ayah Kritis
Tanggal: 9 Apr 2025 22:52 wib.
Tampang.com | Seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap FH (21), keluarga pasien yang sedang berjuang untuk keselamatan ayahnya. Peristiwa memilukan ini terjadi di tengah situasi darurat saat korban sedang berupaya mendonorkan darah untuk sang ayah yang dalam kondisi kritis.
Modus: Pengambilan Darah yang Menyesatkan
Menurut keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, kejadian bermula pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang berada di ruang IGD diminta oleh pelaku untuk mengikuti prosedur pengambilan darah.
Alih-alih dilakukan di ruang transfusi resmi, korban justru diajak ke Gedung MCHC lantai 7, sebuah ruangan yang tidak digunakan secara aktif. Tanpa mengetahui maksud sebenarnya, korban mengikuti arahan pelaku dengan kepercayaan bahwa tindakan medis tersebut adalah bagian dari prosedur rumah sakit.
Pemerkosaan Terjadi di Ruang Kosong
Di lokasi yang sunyi dan tak aktif itulah, tindakan kekerasan seksual dilakukan oleh pelaku. Setelah kejadian tersebut terungkap, Priguna sempat mencoba mengakhiri hidupnya dalam upaya menghindari pertanggungjawaban hukum. Ia pun sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada 23 Maret 2025 di apartemennya.
Barang Bukti dan Pemeriksaan DNA
Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi dan peralatan medis yang digunakan saat kejadian. Sampel sperma dari pelaku juga telah diambil untuk keperluan pemeriksaan DNA yang akan dilakukan di laboratorium forensik.
Pelaku Merupakan Dokter Residen Anestesi
Pelaku diketahui sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Padjadjaran (Unpad). Kejadian ini tidak hanya mencoreng nama baik profesi kedokteran, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap layanan medis di tengah kondisi darurat.
11 Saksi Telah Diperiksa
Polda Jabar menyatakan telah memeriksa 11 saksi, mulai dari korban, pihak keluarga, tenaga medis, hingga ahli. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh aspek kasus ini secara tuntas.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Priguna dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan ketat terhadap tenaga medis, terutama dalam situasi rawan seperti perawatan pasien kritis.
Masyarakat Desak Keadilan dan Reformasi Sistem Pengawasan
Kasus ini memicu kemarahan publik dan desakan agar rumah sakit serta institusi pendidikan kedokteran memperketat pengawasan terhadap para residen. Selain sanksi hukum, masyarakat menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perekrutan dan pembinaan tenaga medis, demi mencegah kejadian serupa di masa depan.