Sumber foto: Google

Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi di Kosan

Tanggal: 22 Apr 2025 18:27 wib.
Kasus pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39), diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap seorang mahasiswi di sebuah kosan di kawasan Jakarta Pusat.

Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan tidak pantas tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, pelaku diduga merekam korban secara diam-diam saat sedang mandi menggunakan ponsel pribadinya.

“Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan HP milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma,” ujar Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/4/2025).

Menurut informasi yang beredar, peristiwa itu terjadi saat korban sedang mandi di kamar mandi kosnya yang posisinya berdempetan dengan kamar mandi pelaku. Tanpa disadari, pelaku diduga membuat lubang kecil atau celah tertentu untuk merekam aktivitas korban di dalam kamar mandi.

Setelah kejadian itu, korban yang merasa curiga dan tidak nyaman akhirnya mengecek situasi sekitarnya. Kecurigaan tersebut terbukti setelah korban menemukan bukti bahwa dirinya telah direkam. Korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian guna mendapat perlindungan dan keadilan.

Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan oleh pelaku. Saat ini, penyidik sedang mendalami isi ponsel dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Pelaku juga telah dimintai keterangan dan proses penyelidikan masih terus berlanjut.

Kasus ini menuai kecaman luas dari masyarakat, khususnya di media sosial. Banyak pihak menyayangkan bahwa pelaku yang seharusnya menjadi teladan sebagai tenaga kesehatan dan akademisi, justru terlibat dalam tindakan yang mencederai martabat serta hak privasi orang lain.

Pihak Universitas Indonesia pun ikut angkat bicara. Dalam pernyataan resminya, UI menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku jika pelaku terbukti bersalah. Kampus juga tengah melakukan investigasi internal dan menjamin akan memberi dukungan terhadap korban.

“Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan tidak akan mentoleransi bentuk pelanggaran etika maupun hukum oleh civitas akademika kami,” bunyi pernyataan resmi UI.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan akademik yang semestinya menjadi ruang aman. Para pegiat perlindungan perempuan dan anak mendesak agar kampus dan pemerintah memperkuat sistem pelaporan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, termasuk di tempat tinggal seperti kos atau asrama mahasiswa.

Saat ini, masyarakat berharap agar pelaku segera diproses hukum secara transparan dan adil, serta korban mendapat pendampingan psikologis yang memadai untuk pulih dari trauma yang dialaminya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved