Dituduh Selingkuh, Foto Syur Wanita Ini Disebar Pacarnya di Medsos
Tanggal: 10 Nov 2024 05:37 wib.
Seorang pemuda dengan inisial TS (22) dari Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan, Lampung telah diamankan oleh pihak kepolisian karena dituduh menyebarkan foto syur pacarnya di media sosial.
Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 22.20 WIB di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin.
"Ini bermula ketika TS, yang merupakan kekasih dari korban, menghubungi korban namun tidak diangkat. Kemudian, korban mencoba menghubunginya kembali," ujar Lusiyanto pada Sabtu (9/11/2024).
Lanjut Lusiyanto, pelaku kemudian menuduh korban memiliki hubungan dengan orang lain. Kemudian, pelaku memerintahkan korban untuk melihat akun media sosial Instagram dan Facebook.
"Pelaku memaksa korban untuk membuka media sosial miliknya yang berisi unggahan foto setengah badan tanpa pakaian, yang diduga diunggah oleh pelaku," tambahnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, keluarga korban merasa tidak terima dan membawa serta mengamankan pelaku ke Polsek Negara Batin untuk tindak lanjuti lebih lanjut.
"Saar ini pelaku dan barang bukti berupa handphone merk Xiaomi Poco F5 berwarna hitam telah diamankan di Polsek Negara Batin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dampak dari perbuatannya, pelaku akan dihadapkan pada Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bisa dikenakan hukuman penjara selama 6 tahun.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik terhadap masalah privasi dan kekerasan digital dalam hubungan percintaan. Situasi semacam ini menyoroti pentingnya pendidikan tentang penggunaan media sosial dan perlindungan privasi di kalangan masyarakat, khususnya remaja dan dewasa muda.
Menurut data dari Kominfo, kasus-kasus seperti ini semakin meningkat di Indonesia akibat meningkatnya penggunaan media sosial dan eksposur terhadap kekerasan digital. Hal ini menunjukkan pentingnya untuk menggalakkan kampanye kesadaran digital di masyarakat, termasuk edukasi tentang etika digital dan dampaknya terhadap individu.
Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus-kasus semacam ini dengan tegas dan adil, serta memberikan perlindungan yang cukup bagi korban tanpa mengabaikan hak asasi dari terduga pelaku.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan etika dalam hubungan percintaan di era digital. Perlunya kesepakatan bersama antara pasangan untuk menjaga privasi masing-masing dan menghargai batas-batas privasi sesama pasangan.
Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi setiap individu untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, baik sebagai pengguna maupun pelaku, serta pentingnya untuk mengatasi konflik dalam hubungan dengan cara yang lebih konstruktif dan menghormati privasi dan martabat individu.