Sumber foto: Google

Dipecat dari Polri,Pelaku Polisi Tembak Polisi Tak Ajukan Banding

Tanggal: 27 Nov 2024 16:00 wib.
Tersangka kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tidak mengajukan banding usai dipecat dari institusi Polri dalam sidang etik di Mabes Polri, Jakarta Selasa 26/11/24. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat potensi dampaknya terhadap tatanan hukum dan pelayanan kepolisian di Indonesia.

Dadang Iskandar sebelumnya menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam insiden penembakan dengan rekannya sendiri di Polres Solok Selatan. Kejadian ini menggemparkan negara, karena seharusnya polisi menjadi penegak hukum yang memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan malah menjadi pelaku kejahatan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Sandi Nugroho mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan AKP Dadang dipecat dari institusi Polri, lantaran menembak mati rekannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar pada 22 November 2024.

Proses sidang etik di Mabes Polri telah mengungkap beragam sisi dari kasus ini. Namun, keputusan Dadang Iskandar untuk tidak mengajukan banding setelah dipecat mengundang pertanyaan besar. Apa yang menjadi alasan di balik keputusan ini? Apakah ada hal-hal tertentu yang tidak terungkap dalam proses sidang etik?

Menurut keterangan dari pihak terkait, Dadang Iskandar menegaskan bahwa dia menerima keputusan tersebut sebagai konsekuensi dari kesalahan yang telah dilakukannya. Meskipun demikian, keputusan ini tetap menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan aparat penegak hukum. Beberapa pihak menganggap bahwa dengan tidak mengajukan banding, Dadang Iskandar seolah-olah menghindari pertanggungjawaban atas tindakannya.

Di sisi lain, ada juga pandangan yang berpendapat bahwa langkah ini merupakan bentuk kesadaran moral dari Dadang Iskandar untuk menerima hukuman dan menghindari perpanjangan proses hukum yang justru dapat menimbulkan dampak negatif lebih lanjut. Namun, penafsiran ini tentu saja masih menjadi subjek debat di tengah-tengah masyarakat yang prihatin dengan kasus ini.

Keputusan Dadang Iskandar untuk tidak mengajukan banding juga dapat memberikan pelajaran bagi institusi Polri dalam menjaga netralitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Meskipun begitu, hal ini juga menegaskan bahwa proses hukum dan penegakan etika di dalam institusi tersebut masih memerlukan penyempurnaan yang lebih baik untuk memastikan keadilan serta kepercayaan masyarakat terjaga.

Kasus Dadang Iskandar juga menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di dalam institusi Polri. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Dengan berakhirnya proses sidang etik Dadang Iskandar tanpa adanya upaya banding, ini menjadi catatan penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Bagaimanapun, keadilan harus tetap menjadi prinsip utama yang dijunjung tinggi oleh setiap individu dan lembaga, tanpa terkecuali.

Sebagai masyarakat, kita berharap agar kasus ini memberikan pembelajaran yang mendalam bagi aparat penegak hukum, serta menimbulkan perubahan positif dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat juga berkeyakinan bahwa kepercayaan terhadap institusi Polri dapat dipulihkan melalui langkah-langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme di dalamnya. Semoga kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan yang berkelanjutan untuk keamanan dan keadilan di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved