Sumber foto: Google

Dihukum 4,6 Tahun atas Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Tidak Banding

Tanggal: 12 Jan 2025 20:19 wib.
Tampang.com | Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Armor Toreador, suami dari Cut Intan Nabila, akhirnya memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan hukuman. Armor Toreador divonis 4 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan Cut Intan Nabila yang mengungkapkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador. Kejadian tersebut berlangsung pada beberapa kesempatan, dan Cut Intan Nabila akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan suaminya ke pihak berwajib. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan persidangan, terbukti bahwa Armor Toreador melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yang menyebabkan luka-luka.

Pihak jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar Armor dihukum lebih berat, yakni 6 tahun penjara, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya yang mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan merusak keharmonisan dalam rumah tangga. Namun, majelis hakim dalam putusannya memutuskan hukuman yang lebih rendah, yakni 4 tahun 6 bulan penjara, meskipun tetap menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Setelah mendengar keputusan tersebut, Armor Toreador menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa yang mengonfirmasi bahwa kliennya menerima keputusan majelis hakim dengan lapang dada. Meskipun merasa hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari yang diharapkan jaksa, Armor mengaku tidak berniat untuk memperpanjang proses hukum dengan mengajukan banding.

"Klien kami menerima putusan ini dan tidak berniat untuk mengajukan banding. Kami akan menghormati keputusan hakim dan melaksanakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar kuasa hukum Armor Toreador.

Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, terutama terkait dengan isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kerap kali menjadi masalah serius dalam masyarakat. Banyak yang menyayangkan perbuatan Armor yang dianggap tidak menghargai hak istrinya sebagai pasangan hidup. Meski begitu, sebagian masyarakat juga menghargai keputusan Armor untuk tidak mengajukan banding dan menerima hukuman dengan ikhlas.

Sementara itu, pihak keluarga dari Cut Intan Nabila, selaku korban, mengaku puas dengan keputusan pengadilan meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Mereka berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk menghindari tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

"Apapun keputusan hukum yang diberikan, kami berharap ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar KDRT tidak lagi terjadi, dan korban seperti Intan bisa mendapatkan keadilan yang setimpal," ungkap seorang keluarga korban.

Kasus ini menjadi cermin penting tentang pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku KDRT. Meskipun hukuman yang diberikan kepada Armor Toreador tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, diharapkan hal ini dapat membuka jalan bagi perubahan dalam cara pandang masyarakat terhadap KDRT. Hukuman yang diberikan diharapkan dapat menjadi deterrent effect atau efek jera bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Selain itu, diharapkan lebih banyak korban KDRT berani melaporkan kejadian yang mereka alami, agar bisa mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan tidak terulang kembali di masa depan. Keputusan yang diambil oleh pengadilan diharapkan menjadi langkah maju dalam upaya pemberantasan KDRT di Indonesia.

Dengan dihukum 4 tahun 6 bulan penjara, Armor Toreador kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara Cut Intan Nabila, selaku korban, berharap dapat melanjutkan hidupnya dengan lebih tenang dan mendapatkan pemulihan yang pantas setelah tragedi yang dialaminya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved