Sumber foto: IDNTimes.com

Diduga Perkosa Anak Hingga Hamil, Polisi Periksa Oknum Staf Kelurahan di Tangsel

Tanggal: 19 Mei 2024 20:43 wib.
Polres Tangerang Selatan telah menjadwalkan proses pemanggilan sebagai tahapan pemeriksaan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh HLD, mantan staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kota Tangerang Selatan, terhadap MA, seorang gadis berusia 17 tahun pada saat ini.

AKP Agil, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap HLD sebagai terlapor dengan tahapan awal pemeriksaan. "Kita akan lakukan pemanggilan dulu, lalu memproses penyidikan terhadap perkara tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan psikolog keluar, serta memperkuat pembuktian, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka," katanya pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Menurut AKP Agil, terhentinya kasus tersebut selama dua tahun disebabkan oleh kondisi korban yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut setelah mengalami depresi. "Kasus itu tertahan selama dua tahun karena kondisi korban. Pada saat itu, kondisi korban masih belum memungkinkan untuk memberikan keterangannya. Sehingga, kami menunggu hingga kondisi korban siap memberikan keterangan," ungkapnya.

Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi pada tahun 2022 ketika MA berusia 15 tahun. Korban mengalami kejadian tersebut oleh HLD ketika beliau menjabat sebagai komite sekolah. Kasus ini kembali terkuak setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Tangerang Selatan sejak tahun 2022, namun hingga kini belum ada hasil yang memuaskan.

Saat ini, kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin meresahkan masyarakat. Data dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) mencatat bahwa angka kasus kekerasan seksual terhadap anak cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini seringkali menjadi perhatian serius karena merusak masa depan anak-anak yang menjadi korban.

Menurut laporan LPA, pada tahun 2023, terdapat peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 15% dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun pemerintah dan lembaga perlindungan anak berupaya keras untuk menangani masalah ini, namun angka kasus kekerasan seksual terhadap anak masih tergolong tinggi.

Penyebab utama tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak umumnya dikaitkan dengan rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak-hak anak. Selain itu, rendahnya akses pendidikan tentang perlindungan anak serta kurangnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual menjadi faktor yang turut memperparah situasi ini.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak, seperti yang dialami oleh MA, tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga secara psikologis. Dampak trauma yang ditimbulkan oleh kekerasan seksual dapat berdampak jangka panjang terhadap kesehatan mental dan emosional korban. Oleh karena itu, penanganan kasus seperti ini memerlukan pendekatan yang sangat hati-hati dan profesional.

Pemerintah perlu terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pendidikan tentang perlindungan anak harus diberikan secara luas kepada masyarakat, termasuk di lingkungan sekolah. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual harus diperketat untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa MA harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait. Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama, dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual harus dilakukan dengan tegas dan adil. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, sehingga generasi masa depan dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved