Dianggap Menista Agama, Guntur Romli dilaporkan Relawan Korsa ke Bareskrim Polri

Tanggal: 23 Apr 2018 18:19 wib.
tampang.com - Guntur Romli akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dinilai telah menista agama Islam melalui cuitan di akun twitternya. Guntur dilaporkan oleh koordinator Komunitas Sadar (Korsa), Amirullah Hidayat, yang didampingi dengan advokat senior, Eggi Sudjana.

Amirullah menerangkan bahwa pihaknya menolak dan tidak terima atas cuitan Guntur Romli yang menyatakan Qur'an bukan kitab suci.


"Kami sangat menolak dan tidak terima dengan cuitan Guntur Romli yang menyatakan 'oleh karena itu, Quran bukan kitab suci, bukan pula menyebabkan kita tabu untuk menggaulinya. Nabi Muhammad bukan pula manusia suci'. Hal ini sudah termasuk penistaan agama," kata Amirullah di Bareskrim.


Amirullah yang melihat postingan tersebut berpendapat bahwa pihak kepolisian perlu bertindak tegas dan segera menangkap Guntur Romli. Amirullah pun dengan tegas menyatakan siapapun yang menghina dan memperolok ajaran Islam, harap diproses hukum.

"Sebab, bila Guntur Romli Tidak ditangkap maka ini akan bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Sehingga bisa mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," ujar Amirullah.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved