Sumber foto: google

Demi Kekasih, Mahasiswa di Malang Nekat Jadi Kurir Ganja

Tanggal: 26 Jun 2024 16:07 wib.
Perempuan inisial WN mahasiswi salah satu kampus di Malang diringkus BNN Provinsi (BNNP) Jawa Timur karena kedapatan menerima paket narkotika jenis ganja seberat 1,8 kilogram milik kekasihnya. Brigjen Mohammad Aris Purnomo Kepala BNNP Jatim menyatakan, pengungkapan ganja seberat 1,8 kilogram itu dilakukan pihaknya di rumah kawasan Jalan Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis (25/4/2024).

WN tidak diringkus sendirian, ia bersama laki-laki inisial HR teman pacarnya. Aris menyebut dua orang itu secara bersama-sama menerima dua paket JNE yang dibungkus di dalam plastik warna silver berisi ganja. “Berdasarkan informasi dari masyarakat Petugas BNNP Jatim dan BNNK Batu melakukan penangkapan terhadap perempuan bernama WN dan laki-laki bernama HR,” tutur Aris waktu jumpa pers di kantornya, Senin (24/6/2024).

Mahasiswi asal Malang itu mengaku menyimpan paket ganja di dalam kamarnya. Barang haram itu disembunyikan di dalam lemari dan ditutupi dengan lipatan beberapa pakaian bekas. “Saat paket tersebut dibuka dan disaksikan bersama-sama benar bahwa di dalam lipatan pakaian bekas ada empat poket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening dan kertas aluminium foil,” ungkapnya.

Kepada penyidik, WN mengaku paket ganja itu merupakan milik pacarnya inisial AP yang saat ini sedang diburu oleh polisi atau DPO. Nantinya, WN baru menyerahkan ganja itu kepada sang pacar beberapa hari sesudah menerima paket. Namun BNN lebih dulu mengendus adanya peredaran ganja 1,8 kilogram di Kota Malang. “Paket barang narkotika ganja tersebut setelah berhasil diterima selanjutnya akan di serahkan kepada AP selaku pemilik barang, atau menunggu instruksi terlebih dahulu dari AP,” ungkapnya.

Aris mengungkap, paket ganja 1,8 kilogram itu berasal dari jaringan Kota Medan. Peredaran itu diduga sudah dilakukan tiga kali oleh tersangka DPO AP. “Jaringan Medan, ada kerjasama. Itu kalau gak salah sudah ketiga kali. Pacarnya (WN) ya pengedar, masih DPO. Yang tersangka satunya (HR) bukan mahasiswa,” jelasnya. Pada kesempatan itu jajaran BNNP Jatim juga melakukan pemusnahan barang bukti ganja menggunakan mesin incenerator. Dalam pengungkapan ganja 1,8 kilogram ini, BNNP menjerat tersangka dengan Pasal 114 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati.

Selain itu, keluarga dan lingkungan sekitar juga perlu menjadi faktor pendukung yang kuat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Melalui pendekatan yang komprehensif, penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa di Malang maupun di seluruh Indonesia dapat dicegah dan diberantas. Kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba juga perlu ditanamkan secara kuat sejak dini, agar masyarakat, termasuk mahasiswa, dapat menjauhkan diri dari lingkaran gelap narkoba.

Kasus seorang mahasiswa di Malang yang nekat menjadi kurir ganja juga menjadi peringatan bagi kita semua, bahwa upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba perlu terus ditingkatkan. Melalui kolaborasi antara pemerintah, institusi pendidikan, keluarga, dan masyarakat, diharapkan penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa, khususnya di Malang, dapat diminimalkan. Kesejahteraan dan masa depan generasi muda adalah tanggung jawab bersama, untuk itu, kita perlu bersatu dalam memerangi penyalahgunaan narkoba demi masa depan bangsa yang lebih cerah.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved