Debt Collector Tarik Motor Pelajar SMK Hingga Tewas

Tanggal: 20 Mei 2017 15:33 wib.
Tampang.com, Mojokerto- Praktik Penagih Hutang ( Debt Collector ) yang menagih konsumen kredit motor dengan meminta paksa motor konsumen berbuntut maut. Seorang pelajar salah satu SMK di Mojokerto meninggal di tempat setelah tubuhnya jatuh dan terlindas truk tanki gandengan yang mengangkut Bio Etanol yang dikemudikan Catur Handoko Mudi (51 Tahun ) karena motor yang dikendarainya ditarik debt collector yang berusaha mengambil motor milik pengendara.

Kapolres kota Mojokerto, AKBP Puji Hendro Wibowo, mengatakan pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap 2 orang debt collector dari jumlah 6 orang debt collector yang ingin menarik kendaraan korban. Kedua pelaku ini bernama Mulyadi (56) warga Desa Sidoharjo, kecamatan Gedeg kabupaten Mojokerto dan Feri Andrianto (28), warga Kelurahan Bloto Kecamatan Prajurit Kulon,Mojokerto. Sementara keempat pelaku lainnya dengan inisial AWR, AL, MD dan ALN masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Awal kejadian keenam pelaku yang sering bergerombol di jalan Letkol Sumardjo, melihat sepeda motor yang dikendarai seorang pelajar SMK yang diketahui bernama Edwin Sahroni (17) yang bersekolah di SMKN 2 Mojokerto melintas di hadapan mereka. Edwin mengendarai motor Yamaha Mio Hitam dengan Nopol S 4564 YO yang merupakan konsumen lising yang sudah menunggak pembayaran kreditnya.

Keenam pelaku kemudian berusaha mengejar korban yang baru pulang dari sekolah kerumahnya di Desa Belimbing Kecamatan Sumobito Mojokerto. Sampai di jalan raya Desa Terusan Kecamatan Gedeg, pelaku berusaha menghentikan laju kendaraan korban dengan cara menarik motor korban dari belakang sementara pelaku lainnya diketahui ada yang menendang motor korban.

Motor yang dikemudikan korban Edwin akhirnya terjatuh di tengah jalan dan pada saat yang sama sebuah truk tanki yang mengangkut bio etanol melintas dan menabrak tubuh pelajar itu hingga tewas.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya dua lembar surat tugas untuk Mulyadi dan Feri dari perusahaan lising, satu untuk motor Jupiter Z warna Oranye yang dikendarai pelaku dan satu surat lagi untuk motor Mio yang dipunyai korban.

"Menarik motor itu harus sesuai aturan yang disebut Fidusia, ada aturannya tidak dengan cara memaksa seperti ini" jelas Puji lagi.

Kedua pelaku terancam dijerat pasal 359 KUHP karena mengakibatkan korban tewas akibat kecerobohan mereka. Hukumannya bisa sampai tujuh tahun penjara.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved