Debt Collector Keroyok Anggota Polisi Saat Tarik Motor
Tanggal: 7 Jun 2017 14:41 wib.
Tampang.com - Selasa, 6 Juni 2017, Peristiwa pengeroyokan yang menimpa anggota Unit Lalu Lintas Polsek Pondok Gede, Bripka Karlos Ifantri terjadi pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB. Peristiwa naas tersebut terjadi di Jalan Raya Jati Makmur tepatnya di pertigaan bojong depan material Kelurahan Jati Makmur, Pondok Gede, Bekasi. Bripka Karlos dikeroyok oleh sekitar 10 orang yang diduga debt collector.
Kronologi awal mula peristiwa itu terjadi saat korban sedang mengendarai motor Yamaha N-Max B 4589 KAO melintas di tempat kejadian, kemudian korban dihentikan oleh sekelompok orang tidak dikenal dengan alasan bahwa sepeda motor korban bermasalah. Korban sudah sempat mengatakan bahwa motornya tidak bermasalah dan mengaku sebagai anggota Polri. Namun para pelaku tetap memaksa dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Erna Ruswing menduga bahwa para pelaku merupakan kelompok debt collector leasing yang hendak menarik sepeda motor. Saat kejadian, anggota Shabara Polda Metro Jaya Bripda Roy Fahrudin melintas di TKP. Ia pun langsung membantu dan coba melerai aksi brutal debt collector tersebut.
Setelah melakukan pengeroyakan, pelaku melarikan diri dan meninggalkan dua unit sepeda motor yakni Yamaha Mio merah F 4028 LW dan Yamaha Mio merah B 3501 SNE. Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka yang cukup parah, memar dibagian rahang sebelah kanan dan leher bagian belakang. Korban langsung langsung melakukan visum guna membuat laporan polisi. Saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku.