Dahlan Iskan Akhirnya Dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya
Tanggal: 7 Sep 2017 07:57 wib.
Tampang.com- Semenjak muncul kasus korumsi terhadap asset Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BUMN ( Badan Usaha Milik Nagara) pendiri dan pmilik Koran local “Jawa Pos” Dahlan Iskan, adalah salah satu nama yang dinyatakan mnjadi tersangka nya.
Namun pada selasa kemarin Pengadilan Tinggi Surabaya membebaskan Dahlan Iskan dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dahlan Iskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April lalu.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto kepada wartawan di Surabaya, Selasa, memastikan upaya banding Dahlan Iskan dalam perkara ini telah dikabulkan.
“Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan Iskan, yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 – 2010, telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Memvonis hukuman pidana tehadap Dahlan Iskan selama dua tahun, juga menjatuhkan denda Rp100 Juta, subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota.
Saat ini, lanjut dia, Pengadilan Tinggi Surabaya sedang merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya. “Yang jelas putusannya sudah turun, sekarang tinggal proses administrasinya saja,” ucapnya.