Sumber foto: google

Caleg Terpilih di Sikka NTT Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Kini Jadi Tersangka

Tanggal: 21 Mei 2024 10:41 wib.
Penyidik Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari partai Demokrat, Yuvinus Solo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Baru-baru ini, seorang caleg terpilih di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang. 

Kasus ini menggemparkan masyarakat karena pelaku adalah seorang caleg terpilih yang seharusnya memberikan contoh yang baik dan menjadi teladan bagi masyarakat. Namun, kenyataan yang terungkap membuat banyak orang kecewa dan bertanya-tanya mengenai integritas dan moral para politisi di Indonesia.

Pada hari Jumat, 17 Mei 2024, Kepolisian Resor Sikka menetapkan seorang caleg terpilih dari partai yang sama dengan Bupati Sikka sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban yang berhasil melarikan diri dari sindikat perdagangan manusia di wilayah tersebut. Para korban ini berasal dari luar daerah dan menjadi buruh di salah satu proyek pembangunan yang dikelola oleh terduga.

Perdagangan orang umumnya terjadi ketika orang-orang rentan yang mencari pekerjaan terjebak dalam lingkaran sindikat yang memanfaatkan mereka untuk dipekerjakan dalam kondisi eksploitasi. Mereka seringkali dipaksa untuk bekerja dalam kondisi yang tidak layak dan tanpa upah yang sesuai. Keterlibatan seorang caleg terpilih dalam kasus ini menambah kompleksitas permasalahan, karena seharusnya anggota legislatif tersebut mengadvokasi perlindungan terhadap hak-hak buruh serta masyarakat yang rentan.

Politikus partai Demokrat itu berperan sebagai perekrut dan mengirim puluhan pekerja ilegal ke Kalimantan. Dari puluhan pekerja itu, satu diantaranya meninggal dunia setelah ditelantarkan di Kalimantan. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang jo pasal 35 ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Keterlibatan seorang caleg terpilih dalam kasus perdagangan orang menjadi sorotan utama tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga nasional. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai integritas dan seleksi calon legislatif di Indonesia. Sebagai orang yang akan mewakili suara rakyat, seorang caleg terpilih seharusnya memberikan contoh yang baik dan melindungi kepentingan rakyat, bukan malah terlibat dalam kejahatan yang merugikan masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved