Buronan Kasus E-KTP Dibekuk di Singapura, Bakal Diekstradisi
Tanggal: 25 Jan 2025 13:13 wib.
Buronan kasus korupsi pengadaan E-KTP, Paulus Tannos, akhirnya berhasil ditangkap di Singapura setelah lama menjadi buruan aparat. Pemerintah Indonesia kini tengah menyiapkan proses ekstradisi untuk membawa Paulus Tannos kembali ke tanah air guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.
Penangkapan Paulus Tannos menjadi momen penting dalam upaya penyelesaian kasus E-KTP yang telah lama mengemuka. Paulus Tannos adalah salah satu dari sekian banyak tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP elektronik yang berlangsung antara tahun 2011 hingga 2023 di Kementerian Dalam Negeri. Kasus ini telah menyita perhatian publik dan menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021, Tannos menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberhasilannya ditangkap di Singapura memberikan angin segar bagi proses hukum yang berjalan. Saat ini, pemerintah Indonesia tengah menyiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk proses ekstradisi agar tersangka ini bisa segera dibawa ke Indonesia dan diadili.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan guna memfasilitasi proses ekstradisi Paulus Tannos. "Proses ekstradisi akan segera dimulai. Kami membutuhkan sejumlah dokumen dan prosedur yang harus dilalui, tetapi kami optimis bahwa ekstradisi ini dapat berjalan lancar," ujar Agtas.
Pihak berwenang Indonesia kini bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk memastikan agar Paulus Tannos bisa segera dipulangkan. Singapura sendiri dikenal memiliki peraturan ekstradisi yang ketat, tetapi dengan kerja sama antara kedua negara, diharapkan proses ini bisa diselesaikan dengan segera.
Kasus korupsi E-KTP bermula dari pengadaan sistem KTP elektronik pada tahun 2011 yang bertujuan untuk menciptakan data kependudukan yang lebih valid dan akurat. Namun, proyek ini terjerat masalah besar karena adanya praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan pengusaha. Total kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Paulus Tannos, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Quadra Solution, adalah salah satu pihak yang diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran proyek tersebut. Ia dituduh memberikan suap kepada sejumlah pejabat untuk memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan KTP elektronik, yang kemudian mengarah pada kerugian negara yang signifikan.
Penangkapan Paulus Tannos memberikan pesan penting mengenai komitmen pemerintah Indonesia untuk memberantas korupsi, terutama dalam proyek-proyek besar yang melibatkan anggaran negara. Kasus E-KTP yang melibatkan banyak pejabat dan pengusaha besar ini juga menjadi contoh nyata bagi masyarakat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, meskipun berada di posisi yang tinggi.
Proses ekstradisi Tannos menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak mengenal batas negara. Pemerintah Indonesia bertekad untuk membawa para pelaku korupsi ke pengadilan dan memberikan hukuman yang setimpal untuk menegakkan keadilan.
Dengan penangkapan ini, diharapkan kasus E-KTP bisa semakin terang benderang, dan pelaku lainnya dapat segera diadili. Ke depan, kasus ini bisa menjadi pembelajaran penting dalam upaya memperbaiki sistem pengadaan negara dan menghindari praktik-praktik korupsi serupa.