Buron 11 Tahun, Eks Anggota KPUyang Korupsi Dana Hibah APBD Ditangkap di Usia 74 Tahun
Tanggal: 17 Mei 2025 22:22 wib.
Setelah 11 tahun menjadi buronan, eks anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, Papua, Asaat Serang, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Papua. Penangkapan ini dilakukan saat ia telah berusia 74 tahun, menandakan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia terus berjalan meskipun waktu berlalu.
Asaat ditangkap terkait kasus korupsi dana hibah APBD Lanny Jaya tahun 2013. Kasus ini mencuat ketika publik menyadari adanya penyimpangan dalam penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dalam proses investigasi yang panjang, Kejaksaan Tinggi Papua menemukan bukti-bukti yang kuat terkait keterlibatan Asaat dalam praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Perjalanan untuk menangkap Asaat bukanlah hal yang mudah. Setelah ditetapkan sebagai buronan, pihak kejaksaan berusaha keras untuk melacak keberadaan Asaat yang dikenal sangat pintar dalam menyembunyikan diri. Dalam kurun waktu tersebut, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pengintaian hingga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya di berbagai daerah. Keberhasilan dalam menangkap Asaat tentunya menjadi salah satu prestasi bagi tim kejaksaan dalam memberantas kasus korupsi yang telah merajalela di Indonesia.
Kasus korupsi dana hibah APBD ini memunculkan banyak pertanyaan terkait integritas dan tanggung jawab para penyelenggara negara. Dana hibah seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi dalam banyak kasus, termasuk kasus ini, ada oknum yang mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan pribadi. Hal ini tentu saja sangat merugikan, mengingat dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik justru dialokasikan untuk keuntungan individu dan kelompok tertentu.
Penangkapan Asaat di usia yang sudah tidak muda lagi menjadi gambaran nyata bahwa mengejar keadilan adalah proses yang kadang memakan waktu lama. Namun, hal ini juga menunjukkan bahwa hukum tidak mengenal batasan usia. Setiap pelanggaran hukum, meskipun sudah berlalu lama, tetap memiliki konsekuensi. Masyarakat diharapkan tidak kehilangan harapan akan penegakan hukum, meskipun terkadang prosesnya berjalan lambat.
Kejaksaan Negeri Lanny Jaya pun menyatakan akan terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi lainnya serta membongkar jaringan yang terlibat dalam praktik korupsi di daerah mereka. Dengan penangkapan Asaat, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya peranan mereka dalam mengawasi penggunaan dana publik dan melaporkan segala bentuk penyimpangan.
Selain itu, penangkapan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lain yang masih berkeliaran. Penting bagi masyarakat untuk tahu bahwa korupsi adalah pelanggaran serius yang dapat berakibat panjang. Institusi-institusi hukum di Indonesia berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas terhadap semua pelanggaran, tanpa terkecuali.
Dengan ditangkapnya Asaat, harapan untuk melihat keadilan dapat segera terwujud pun semakin meningkat. Masyarakat mengharapkan agar seluruh kasus korupsi, khususnya yang melibatkan uang rakyat, dapat diselesaikan dan diadili dengan transparan untuk kebaikan bersama. Perjuangan untuk memberantas korupsi di Indonesia tentu bukanlah hal yang mudah, tetapi dengan penegakan hukum yang konsisten, kesadaran publik yang tinggi, serta dukungan dari semua pihak, masa depan yang lebih baik tanpa korupsi bisa terwujud.