Buntut Penyerangan Mapolda Sumut, Kepolisian Tetapkan Empat Tersangka

Tanggal: 27 Jun 2017 15:11 wib.
Pihak kepolisian bergerak cepat untuk memburu pelaku penyerangan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) di hari Idul Fitri (25/6) lalu. Polda Sumut menetapkan empat orang sebagai tersangka penyerangan tersebut selain tersangka yang tewas tertembak saat melakukan aksinya.

"Tersangka sudah empat orang," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (27/6).

Empat tersangka tersebut adalah sebagai berikut:


Syawaluddin Pakpahan (43 tahun)
Ardial Ramadhana (34)
Hendri Pratama alias Boboy (17)
Firmansyah Putra Yudi (32)


Syawaluddin dan Ardial diketahui sebagai pelaku penyerangan di pos jaga Mapolda. Sedangkan Hendri berperan sebagai orang yang melakukan survei dan memetakan Polda Sumut. Adapun Firmansyah berperan dalam merencanakan serangan ke Pos Jaga Polda Sumut.

"Yang bersangkutan (Firmansyah) perannya ikut merencanakan serangan ke Pos Jaga Polda Sumut," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.

(Baca Juga: Ini Kronologi Penyerangan Polisi di Mapolda Sumut )

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, peristiwa penyerangan terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Satu anggota Polda Sumut Aiptu Martua Sigalingging tewas dalam penyerangan. Martua tewas dengan luka tusuk di leher atas dan dada.

Kedua pelaku tersebut kemudian mendapatkan serangan balik dari Brimob yang berjaga. Ardial tewas karena tembakan sedangkan Syawaluddin masih dalam kondisi kritis.

Dari peristiwa tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah pelaku. Di antaranya sebanyak 155 buku tulis, 26 buku tentang agama, rekening mandiri dan slip-slip permohonan pinjam uang, seng Master Plang percetakan empat buah, dia unit komputer, ponsel, KTP, dan speda motor.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved