Sumber foto: google

BSSN Ungkap Modus Penipuan Phishing Melalui WhatsApp dan Cara Mengatasinya

Tanggal: 1 Mei 2024 22:18 wib.
Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) telah mengungkap bahwa serangan phishing merupakan modus paling lazim yang digunakan untuk membobol rekening bank melalui pesan WhatsApp atau platform online lainnya. Teknik phishing ini merupakan tindakan penipuan dunia maya yang dilakukan dengan menyamar sebagai pihak terpercaya atau lembaga resmi guna mencuri informasi sensitif seperti kata sandi, nomor kartu kredit, atau data pribadi dari korban.

Metode penipuan ini seringkali dilakukan melalui email, pesan instan, atau situs web palsu yang dibuat untuk menipu korban agar memasukkan informasi pribadi. Hal ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan data pribadi pengguna internet di era digital saat ini.

Tujuan dari serangan phishing ini adalah untuk memperoleh informasi pribadi, seperti kata sandi atau nomor kartu kredit, dengan mengarahkan nasabah ke situs palsu yang tampak sah. Penipu seringkali berpura-pura menjadi perwakilan bank dan mengirim pesan palsu yang meminta data pribadi atau keuangan nasabah. Jika korban terkecoh, penipu akan dengan mudah memperoleh akses ilegal pada data pribadi korban, mengancam keuangan dan keamanan informasi pribadi korban.

BSSN mencontohkan kasus nasabah perbankan yang menjadi korban modus penipuan ini. Penipu memberi informasi lewat akun WhatsApp dengan menyertakan lampiran seolah-olah resmi dari bank untuk menipu nasabah. Mereka mengirim pesan melalui akun WhatsApp dengan lampiran palsu, seolah-olah resmi dan meyakinkan bagi korban. Setelah itu, penipu akan meminta informasi pribadi seperti nomor telepon, alamat email, password, serta PIN ATM dari nasabah.

Dampak dari serangan phishing ini sangat merugikan, karena penipu dapat mengakses akun nasabah dan mencuri dana atau data pribadi yang penting. Oleh karena itu, tindakan pencegahan sangat diperlukan. BSSN juga telah mengungkap beberapa contoh tautan situs web yang mengandung praktik phishing di perbankan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Sebagai langkah mitigasi, pengguna dapat melakukan hal-hal berikut:

1. Menerapkan keamanan lapis ganda seperti 2FA (Two-Factor Authentication) pada akun online yang dimiliki.
2. Berhati-hati dan waspada dalam mengakses link yang tidak dikenal, terutama yang diterima melalui pesan instan seperti WhatsApp atau SMS.
3. Memastikan bahwa pengguna tidak memberikan informasi pribadi kepada siapapun yang meminta melalui WhatsApp tanpa verifikasi yang jelas.
4. Memeriksa kembali dan memastikan bahwa pengguna mengakses situs web rekening bank atau kartu kredit dengan mengetikkan URL secara langsung di peramban pengguna, menghindari akses melalui tautan yang diterima melalui pesan atau email.
5. Tidak terpancing dengan penawaran yang terlalu bagus atau penawaran yang mengharuskan pengguna memperbarui informasi pribadi.

Langkah-langkah di atas dapat membantu pengguna untuk memitigasi risiko serangan phishing dan melindungi informasi pribadi serta keuangan mereka. Oleh karena itu, kesadaran akan serangan phishing dan langkah-langkah mitigasi yang tepat perlu diedukasi kepada masyarakat agar mereka dapat lebih berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya. Dukungan serta tindakan bersama antara pemerintah, lembaga keamanan dunia maya, perbankan, dan masyarakat dapat meminimalisir risiko serangan phishing dan perlindungan terhadap informasi pribadi yang sangat penting.

Dalam menghadapi ancaman phishing, perlindungan terhadap data pribadi dan finansial pengguna menjadi sangat prioritas. Kesadaran akan serangan phishing sangat penting, mengingat perkembangan teknologi yang semakin pesat dan akses internet yang semakin meluas. Mitigasi serangan phishing perlu diintensifkan dan diawasi secara kontinyu agar masyarakat dapat beraktivitas di dunia maya dengan lebih aman dan nyaman. Semakin banyaknya informasi mengenai cara mengenali serangan phishing dan tindakan pencegahan yang dapat diambil oleh masyarakat, akan semakin melindungi mereka dari upaya penipuan dan pencurian informasi yang merugikan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved