Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pinjam Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
Tanggal: 25 Mei 2025 01:21 wib.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), serta PT Bank DKI. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692.987.592.188, sebuah angka yang cukup signifikan dan menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran ini.
Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini terdiri dari ISL, yang merupakan pejabat dari PT Sritex, DS dari PT Bank BJB, dan ZM dari PT Bank DKI. Penetapan ISL sebagai tersangka dilakukan dengan penetapan Nomor 35, sementara DS ditetapkan dengan Nomor 36, dan ZM dengan Nomor 37. Penetapan ini mencerminkan langkah serius dari Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan sektor perbankan dan korporasi.
ISL, sebagai pejabat PT Sritex, dicurigai terlibat dalam pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan negara. Sementara itu, DS dan ZM yang merupakan pejabat dari masing-masing bank, juga diduga turut berkontribusi dalam penyalahgunaan proses pemberian kredit yang seharusnya lebih ketat dalam pengawasannya. Ketiga tersangka ini ditetapkan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung, yang menunjukkan adanya indikasi kuat mengenai adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan analisis internal yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengajuan dan pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyidik Jampidsus langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk mendukung penetapan tersangka.
Dalam penjelasannya, pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa proses penyampaian kredit dari PT BJB dan PT DKI kepada PT Sritex tidak melalui rapat evaluasi yang seharusnya dilakukan. Hal ini menjadi salah satu dasar kuat untuk menentukan keterlibatan ketiga tersangka dalam kasus ini. Selain itu, bukti lain yang berhasil dikumpulkan antara lain adalah dokumen pengajuan kredit yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perbankan.
Dari penetapan ini, Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap kasus dugaan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Kasus pinjam kredit Sritex ini menjadi salah satu contoh nyata bahwa lembaga negara berupaya keras untuk melindungi keuangan negara dari praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memberikan dukungan dan turut berperan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak hanya mengandalkan proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga untuk terlibat aktif dalam memberikan informasi atau laporan terkait indikasi penyalahgunaan yang terjadi di lingkungan mereka. Langkah ini penting agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Dengan penetapan tiga tersangka ini, diharapkan bisa menjadi angin segar dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang keuangan, khususnya terkait dengan kredit. Kasus ini juga dipandang sebagai momentum penting untuk mendorong sistem perbankan agar lebih transparan dan akuntabel dalam setiap prosesnya. Pihak bank harus lebih berhati-hati dan sesuai dengan prosedur yang ada, agar praktek-praktek penyalahgunaan serupa tidak terulang di masa depan.
Proses hukum selanjutnya terhadap ketiga tersangka akan berlanjut, dan masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini. Kejaksaan Agung berjanji akan memproses dengan transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat bisa menyaksikan setiap langkah yang diambil untuk mewujudkan keadilan dalam kasus dugaan penyalahgunaan kredit ini.
Dalam pernyataan resmi, Kejaksaan Agung menyampaikan, bahwa mereka akan terus melanjutkan penyelidikan ini dan menghimbau agar semua pihak yang terlibat dapat kooperatif dalam memberikan keterangan yang diperlukan. Para tersangka pun berhak untuk membela diri, dan proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penetapan tersangka ini menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan setiap tindakan ilegal akan mendapatkan konsekuensi yang sesuai.