Sumber foto: Google

BPA Kejagung Lelang Saham Terkait Kasus Jiwasraya, Negara Raup Rp 37,8 Miliar

Tanggal: 24 Mar 2025 09:27 wib.
Tampang.com | Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) telah berhasil menjual 967.500 lembar saham dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Saham tersebut sebelumnya dimiliki oleh terpidana Benny Tjokrosaputro dan dilelang pada Kamis (20/3/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa saham yang dilelang merupakan saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana. "Sesuai dengan surat kolektif saham Nomor 0000001SKSPAL tertanggal 5 Agustus 2015, objek lelang sebanyak 967.500 lembar telah berhasil terjual," ujar Harli dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).

Negara Peroleh Rp 37,8 Miliar dari Hasil Lelang

Dari hasil lelang saham tersebut, negara berhasil mengantongi Rp 37.866.000.000. Eksekusi lelang dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021, yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lelang ini menjadi salah satu langkah konkret dalam pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi Jiwasraya yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Mekanisme Lelang Secara Daring

Proses lelang dilakukan oleh BPA Kejagung bersama tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Seluruh mekanisme pelelangan dilakukan secara daring melalui platform e-Auction di situs lelang.go.id.

Peserta yang ingin mengikuti lelang harus mengajukan penawaran hingga batas akhir yang ditetapkan pada pukul 14.00 WIB, sesuai dengan waktu server. Sistem ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 serta aturan terbaru terkait pengelolaan barang rampasan negara.

Langkah BPA Kejagung dalam Pemulihan Aset

Penjualan saham ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengembalikan aset negara yang hilang akibat kasus korupsi besar seperti Jiwasraya. Dengan mekanisme yang transparan dan berbasis teknologi, diharapkan pemulihan aset dapat berjalan lebih efektif.

Kasus Jiwasraya sendiri telah menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang besar dan sejumlah nama besar dalam industri keuangan. Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti kasus korupsi hingga tahap pemulihan aset.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved